Ia juga menegaskan, setiap program yang tercantum dalam R3P harus disusun secara terintegrasi dan melibatkan berbagai sektor. Sinkronisasi antar perangkat daerah menjadi kunci untuk memastikan efektivitas program dan menghindari tumpang tindih kegiatan. Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana bantuan.
"Sesuai Keputusan Kepala BNPB No. 296.A/2023, pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan stimulan bagi rumah yang terdampak bencana, yakni sebesar Rp60 juta untuk kategori rusak berat, Rp30 juta untuk rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rusak ringan," sebutnya. (RI)