Realitasonline.id - Madina | Advokat Senior yang juga mantan Ketua Peradi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) Sumatera Utara HM Ridwan Rangkuty minta dan mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini dia utarakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Plt kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Madina dan 13 rekanan Paket Proyek TA 2023 yang menjadi temuan BPKP tahun 2024 hingga Mei 2025 diduga belum juga dikembalikan ke KAS Daerah.
"Jika dalam tenggang waktu 60 hari sejak BPKP SUMUT menyerahkan LHP kepada Kepala Daerah kemudian Dinas yang bersangkutan tidak menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP tersebut dengan mengembalikan uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Kas Daerah maka pihak Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan,” Ungkap Advokat Senior yang juga mantan Ketua Peradi Tabagsel Ridwan Rangkuty, Sabtu (10/5/2025) via WhatsApp ke pihak media ketika dihubungi.
Baca Juga: Masuk Asrama Haji Medan, Calhaj Kloter 9 Diminta Selalu Pakai Gelang Identitas haji
Hemat Ridwan, seperti halnya temuan BPKP SUMUT di Dinas PUPR Madina tahun 2024, secara hukum tenggang waktu pengembalian uang tersebut tidak dapat dilakukan lagi karena sudah habis tenggang waktu pengembalian.
”Para rekan LSM dapat membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menjadi dasar bagi Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas pengacara yang juga putra asli Madina (Mandailing Natal) itu.
Baca Juga: 9 Petani Kakao Taput ke Sulawesi Atensi Lamhot Sinaga Anggota DPR RI
Pendapat Ridwan, sebenarnya tanpa Laporan tertulis pun ke Kejaksaan, mengingat viralnya temuan BPKP Sumut tersebut di berbagai media, Unit Intelijen Kejaksaan sudah bisa melakukan penyelidikan dengan mengundang Kadis PUPR Madina dan para rekanan untuk dimintai keterangan sekitar temuan BPKP Sumut tersebut.
”Saya minta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Asintel maupun Aspidsus untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan BPKP Sumut tersebut,” katanya lagi melalui WhatsApp.
Baca Juga: Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Menteri Nusron Sampaikan Pesan Ini
Caranya..? Tanya wartawan.
"Dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, berdasarkan informasi di Media Cetak dan media sosial , apalagi jika ada laporan tertulis dari LSM, lebih bagus untuk tindaklanjutnya,” tukasnya. (Syah)