Realitasonline.id - Pematangsiantar | Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menangkap terpidana Agung Jamiyan Pratama Sinaga buronan sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2018.
Agung Jamiyan ditangkap di Jalan Pantoan tepatnya di samping Ramayana Plaza Pematangsiantar, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Senin (19/5/2025)
Demikian dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Situmorang Heri Pardamean Situmorang kepada media ini, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Akhir Pelarian, Buronan Maling Motor di Batu Bara Diringkus Polsek Labuhan Ruku
"Agung ditangkap pada Senin (19/5/2025) disekitaran Jalan Pantoan, tepatnya di samping Ramayana Plaza Pematangsiantar, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dalam kasus pidana perlindungan anak," ungkapnya.
Penangkapan DPO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 130/K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 36/Pid.Sus.Anak/2017/PT Mdn tanggal 15 Agustus 2017, serta putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 3/Pid.Sus.Anak/2017/PN Pms tanggal 13 Juni 2017.
"Vonis yang harus dijalani, 10 bulan penjara dan pelatihan kerja selama 3 bulan," jelas Situmorang didampingi Kasi Pidum.
Baca Juga: 4 Tahun Pria Muda Ini jadi Buronan Polres Batubara, Kasus Pembobolan ATM BNI Terungkap
Terpidana dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaksanaan penangkapan, lanjutnya, didasari Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-06/L2.12/Dti.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, serta Surat Pengantar Pengabdian Masyarakat Pematangsiantar (P-48) Nomor: CETAK-125/N.2.12/Euh.2/01/2019 tertanggal 2 Januari 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Pricesely Sitepu SH, MH menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Tabur yang secara konsisten menindak buronan. Hal ini , katanya, bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memberi rasa keadilan bagi korban.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan hukum. Ia juga meminta kepada masyarakat turut serta memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (RH)