4 Tahun Pria Muda Ini jadi Buronan Polres Batubara, Kasus Pembobolan ATM BNI Terungkap

photo author
- Jumat, 16 Agustus 2024 | 11:40 WIB
MRS (28 tahun), pelaku penipuan uang yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Batu Bara. (Realitasonline.id/Dok)
MRS (28 tahun), pelaku penipuan uang yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Batu Bara. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | BATUBARA - Sat Reskrim Polres Batubara menangkap pelaku kasus penipuan setelah melarikan diri dan menjadi DPO (buronan) Polres Batubara dalam 4 tahun lebih.

Pelaku diketahui bernama MRS (28 tahun) warga Link IV Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Sumatera Utara.

Sebelumnya bekerja sebagai Security di Bank BNI Cabang Lima Puluh Batubara.

Baca Juga: Sambut HUT RI 17 Agustus 2024 di IKN dengan Api Abadi, PGN Alirkan Gas Bumi di Monumen Taman Kusuma Bangsa

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Enand H Daulay melalui Kanit I Reskrim Ipda Ade S Masry menjelaskan pelaku mengaku selama ini bersembunyi di Langkat dan Madina (Mandailing Natal).

Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediaman orang tuanya di Indrapura, kita langsung bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka, ucap Ade Masry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2024).

Dijelaskan bahwa tersangka melakukan penipuan saat dirinya masih bekerja sebagai security di Bank BNI cabang Lima Puluh dengan modus membantu korban untuk menguruskan ATM yang terblokir.

Baca Juga: Ekspansi Bisnis PGN Teken Kontrak PJBG dengan XSI, Tawarkan Energi Ramah Lingkungan

Korban atas nama Nofri diketahui memberikan kepercayaan terhadap pelaku untuk menguruskan ATM nya yang terblokir setelah sebelumnya tersangka menawarkan diri untuk membantu korban.

Keesokan harinya, korban mengkonfirmasi ke pihak bank untuk menanyakan kartu ATM nya yang diuruskan pelaku.

Pihak bank mengkonfirmasi bahwa ATM korban tidak terblokir dan saat itu sisa saldo yang ada di rekening korban sekitar 14.000 rupiah.

Baca Juga: Siswa SD Negeri 020584 Binjai Selatan Gembira sambut HUT RI 17 Agustus 2024

Setelah korban meminta print out kepada pihak bank, diketahui semua saldo korban telah ditransfer ke rekening atas nama tersangka dan mengalami kerugian sebesar Rp 239 juta.

Untuk saat ini pelaku kita amankan di Mako Satreskrim Polres Batubara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jelas kanit I reskrim Polres Batu Bara. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X