Pemko Siantar Tanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 11 Ribu Pekerja Rentan

photo author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 19:47 WIB
Sosialisasi Perwa Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan  (Realitasonline.id/RH)
Sosialisasi Perwa Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 11 ribu pekerja rentan.

Pendanaannya bersumber dari ABPD-Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar pada Dinas Ketenagakerjaan TA 2025.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, di acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Baca Juga: Bisa Jadi Percontohan! Wunut, Desa BRILiaN yang Bagikan THR Hingga Sediakan Jaminan Sosial untuk Warganya

"Untuk tahun ini, pembayaran Rp16.800 per orang, mulai Juni hingga Desember," kata Sitanggang di ruang data Pemko Pematangsiantar, Rabu (21/5/2025).

Sosialisasi Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 8 Tahun 2025, sebagai pedoman untuk menjamin para pekerja bukan penerima upah yang masuk kategori pekerja rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian para pekerja bukan penerima upah.

Sosialiasi diikuti 128 peserta, yang terdiri dari OPD terkait, para camat, dan lurah se-Kota Pematangsiantar, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Pemuda dan Olah Raga Kecamatan serta Kasi Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.

Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.

“Peraturan Wali Kota yang disosialisasikan hari ini adalah langkah nyata Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan yang seringkali terabaikan dalam hal perlindungan sosial,” terangnya.

Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap berbagai permasalahan sosial, seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian. Oleh karena itu, perlindungan sosial bagi mereka sangat penting untuk memastikan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.

Baca Juga: Sekdaprov Sumut Harapkan Percepatan Jaminan Sosial Seluruh Pekerja Terwujud

Wesly juga menyampaikan, peran camat dan lurah sangat diperlukan dalam proses pendataan dan verifikasi pekerja rentan yang diselaraskan dengan Data Pen sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/ (P3KE) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui program jaminan sosial, sambungnya, pekerja rentan akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X