Caplok Tanah Negara, PTPN 1 Regional 1 Akan Lakukan Tindakan Hukum ke PT Musim Mas

photo author
- Senin, 26 Mei 2025 | 19:38 WIB
Pagar dan pabrik PT Musim Mas berdiri di atas lahan aset PTPN 1 Regional 1. (Realitasonline.id/Dok)
Pagar dan pabrik PT Musim Mas berdiri di atas lahan aset PTPN 1 Regional 1. (Realitasonline.id/Dok)

realitasonline.id - Percut Seituan | PT Perkebunan Nusantara 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) akan segera menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata kepada PT Musim Mas, jika tetap nekad mencaplok tanah negara dengan mendirikan bangunan diatas aset negara belum dilakukan pelepasan aset.

Dalam suratnya tertanggal 28 April 2025, SEV Aset PTPN1 Reg 1 Ganda Wiatmaja menyebutkan
telah dilakukan rapat bersama antara PTPN I Regional 1 dengan PT Musim Mas pada Rabu (19/2/2025) lalu.

Ketika itu PT Musim Mas minta informasi estimasi nilai biaya ganti rugi yang akan dikeluarkan, jika areal Eks HGU PTPN I Regional 1 (dh PTPN2) berlokasi di Jalan Mangan VIII Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset yang penetapan nilainya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Baca Juga: Ini Perintah Presiden Prabowo kepada Menteri ATR BPN untuk Tertibkan Tanah Negara

Namun PTPN1 Regional 1 belum dapat memberitahukan penetapan nilai ganti rugi
yang dilakukan oleh KJPP sebelum adanya penetapan daftar Nominatif dari Gubernur Sumatera Utara terhadap penetapan subjek dan objek areal tersebut.

Menurut Ganda dalam surat bernomor RAID-RA/X/2025 perihal peringatan pertama tindakan mendirikan bangunan di atas tanah negara, PT Musim Mas tidak menanggapi pemberitahuan
tersebut.

"Mendirikan bangunan diatas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Apalagi tidak mengindahkan peringatan ini maka
kami akan menempuh jalur hukum baik pidana atau perdata sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,"tulis Ganda dalam surat peringatan pertama yang ditujukan kepada Direktur PT Musim Mas.

Baca Juga: Tanah Negara di Tandam Hilir Deliserdang Dijual ke Pengusaha Tiongkok

Surat tersebut juga diteruskan kepada Direktur Kriminal Khusus, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut dan Kejari Deli Serdang.

Kasubbag Disposal Aset, PTPN I Regional 1 Rahman, membenarkan jika pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada PT Musim Mas. Perihal ini sudah menghubungi Humas PT Musim Mas Kanna, namun belum memberikan respon.

Baca Juga: Membandal Meski Sudah Diperingati, PT Musim Mas Bangun Tembok dan Pabrik di Lahan Eks HGU PTPN1

Diberitakan sebelumnya, SEV Manajemen Asset PTPN2 (sebelum bergabung menjadi PTPN1 Regional 1) Pulung Rihandoro juga telah melayangkan somasi kepada Musim Mas tertanggal 10 November 2021 silam.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X