Terkait Ganti Rugi Lahan Sport Centre Sumut, Kasatpol PP: Uangnya Sudah Dititipkan di PN Lubukpakam

photo author
- Minggu, 26 Februari 2023 | 20:23 WIB
Tim Terpadu dari Satuan Pol PP Sumut dan Satuan TNI /Polri telah melakukan upaya penertiban tanaman dan bangunan penggarap di atas lahan Sport Centre Sumut,  di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (21/2) lalu.
Tim Terpadu dari Satuan Pol PP Sumut dan Satuan TNI /Polri telah melakukan upaya penertiban tanaman dan bangunan penggarap di atas lahan Sport Centre Sumut, di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (21/2) lalu.

MEDAN realitasonline.id| Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menegaskan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre Desa Sena Kabupaten Deliserdang sudah dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi).

Ganti rugi tersebut telah dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut. Selanjutnya Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay didampingi Sekretaris Zulkarnaen Nasution dan Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Julianus Bangun, menyampaikan Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre, pada Selasa (21/2/2023) lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

"Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," ujar Kasatpol PP Sumut, Jumat (24/2/2023).

Dalam keterangannya, Kasatpol PP Sumut menegaskan bahwa upaya pendekatan persuasif terus mereka jalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali.

"Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut, berdasarkan sertifikat yang sah," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X