Masyarakat Kecam
Namun, sejumlah masyarakat mengecam kebijakan tersebut. Menurut mereka, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan jelas menyebutkan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, apa pun alasannya.
"Ini pelanggaran serius kalau benar-benar rumah sakit menolak pasien karena belum bayar, itu bisa dipidana," kata Muflih. (LR)