Seluruh spanduk yang ditertibkan dibawa ke Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan untuk di gudangkan menunggu pihak pemilik spanduk datang untuk mengambilnya setelah di proses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Perda serta mendukung peningkatan PAD melalui retribusi reklame yang sah.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan kota yang tertib dan indah serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan,” ujar Kasatpol PP. (RI)