Realitasonline.id - Medan | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kasipenkum Adre W. Ginting, menerima audiensi kepengurusan Komunitas Pelanggan Air Tirtanadi (KOMPATIR) diterima di Kantor Kejatisu Jalan Abdul Haris Nasution No. 1 C Medan, Kamis (12/6/2025).
Pengurus Kompatir yang dipimpin yang hadir diantaranya Ketua Umum T Riza Zarzani didampingi Ketua Harian Fachroel Rozi, Sekretaris Harist Lubis dan pengurus lainnya Rizal Syam, selaku Bendahara, Wakil Ketua JE Melky Purba, Jasrial Husin Muhammad Azmi dan Andi Syahputra, diterima dengan penuh keakraban dan semangat persaudaraan oleh Kasipenkum Kejatisu Adre W Ginting.
Riza Zarzani pada kesempatan itu menyampaikan keberadaan Kompatir sudah berdiri sejak tahun 2016 selama ini menjadi mitra dan sekaligus sosial kontrol dari masyarakat khususnya pelanggan air Perumda Tirtanadi.
Baca Juga: 3.289 Calon Maba Bersaing Ketat di Ujian Masuk UM-PTKIN 2025 UINSU
Dalam kempatan itu Riza Zarzani menyampaikan beberapa pemersalahan saat ini yang sering terjadi antara Perumda Tirtanadi dengan pelanggan airnya, seperti melonjaknya tagihan air pelanggan secara tiba-tiba yang menjadi perhatian khusus dari Kompatir.
Namun demikian Riza Zarzani juga tidak sepenuhnya menyalahkan Perumda Tirtanadi terkait hal ini. Ada berapa faktor yang menyebabkan melonjaknya tagihan rekening air pelanggan diantaranya adanya kebocoran di instalasi air di rumah pelanggan tersebut, yang tidak diketahuinya, kemudian penghuni rumah tidak ada ditempat sehingga petugas hanya menaksir angka stand meter.
Sementara Fachroel Rozi menyampaikan perlunya diterbitkan peraturan yang berkaitan dengan air limbah dengan penguatan hukum, sehingga masyarakat pelanggan air tidak ada lagi yang menolak tentang pengelolaan air limbah oleh Perumda Tirtanadi.
Kasipenkum Kejatisu Adre W. Ginting menyambut baik informasi berimbang yang disampaikan oleh Kompatir terkait persoalan antara Perumda Tirtanadi dengan pelanggan airnya. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk menghindari timbulnya persoalan hukum antara Tirtanadi dengan pelanggan airnya. Tirtanadi ada juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Datun Kejatisu.
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
Perlunya Focus Group Discussion (FGD)
Pada pertemuan itu disepakati perlunya diadakan Focus Grup Discussion (FGD) antara Perumda Tirtanadi dengan pelanggan airnya. Kegiatan FGD ini diharapkan bisa terlaksana dalam waktu dekat dengan melibatkan Tirtanadi, Kejatisu, Ombudsman, BPSK dan Kompatir bersama pelanggan airnya.