Pelaku Pengroyokan Berkeliaran, Perempuan Mandoge Ini Mintak Polres Asahan Memproses Laporannya

photo author
- Jumat, 20 Juni 2025 | 21:59 WIB
Korban Sri Murni saat bersama Pengaracaranya dan beberapa saksi menunjukan surat bukti laporannya  (Realitasonline.id/HS)
Korban Sri Murni saat bersama Pengaracaranya dan beberapa saksi menunjukan surat bukti laporannya (Realitasonline.id/HS)

Realitasonline.id - Asahan | Korban pengeroyokan Sri Murni warga Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan minta Polres Asahan segera proses laporannya

Sri Murni yang didampingi kuasa hukumnya Eddy Sofyan Panjaitan dan M Sahril mengatakan, paska pengeroyokan yang terjadi Selasa 10 juni 2025 di dusun X Sei Kopas Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, pihak korban telah membuat laporan ke Polres Asahan tanggal 11 Juni 2025

" Kita telah membuat laporan dengan nomor STTLP / B /451/VI/2025 dan seterusnya. Diharapkan pihak Polres segera mengambil tindakan kepada para pelaku, sampai saat ini masih bebas berkeliaran diluar sana tampa ada rasa bersalah," ujarnya.

Baca Juga: Dituduh Maling, Seorang Remaja di Padangsidimpuan Jadi Korban Pengeroyokan Polisi Gelar Mediasi

Eddy juga mengatakan, pelaku tidak satu orang dan sudah diterangkan saat membuat laporan kepolisi lalu selain itu para pelaku juga melakukan pengerusakan di kebun yang ditanami oleh korban sehingga sejumlah tanaman seperti pohon pisang turut rusak

" Tindakan para pelaku ini membuat Klain kami mengalami luka dan memar itu sesuai dengan hasil pisum , maka layak dijerat dengan pasal 170 KUHP " ujar Eddy ( 19/6/2025)

Terpisah saksi saksi dari korban Hermayani Pasaribu , Liska Nainggolan dan Priska Sihombing kepada awak media mengakui adanya pengeroyokan yang terjadi pada korban Sri Murni bahkan para pelaku ini sempat menginjiak injak tubuh korban.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Pasca Pilkada Taput, Pelaku dan Korban Berdamai

" Seperti tidak ada rasa kemanusiaannya mereka itu padahal kami satu kampung kalau ada permasalahan masih bisa dibicarakan dengan baik baik bukan main pukul dan injak injak , ujar Liska yang dibenarkan saksi lainnya

Sementara itu Pihak Polres Asahan Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar melalui KBO Ipda Ahmadi mengatakan telah diproses dan terkait laporan yang membuat laporan ke Polres Asahan akan ditindak lanjuti oleh pihak Polsek ( 20/6/2025).

Baca Juga: Polres Taput Terus Selidiki Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan di Pahae Jae

" Benar laporan ke Polres Asahan namun mengingat tempat kejadian berada di Polsek Bandar Pasir Mandoge maka kita serahkan kepada pihak Polsek untuk memproses lebih lanjut dan kita berharap bisa terjadi mediasi , ujar KBO .( HS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X