Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan menggelar upaya mediasi terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang remaja NER (18), yang sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah kos di Jalan Dr KH Jubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan
Mediasi yang dilalukan Polres Padangsidimpuan dengan menghadirkan berbagai pihak yermasuk pihak pelapor dan terlapor, berlangsung di ruang mediasi Mapolres Padangsidimpuan,dipimpin Waka Polres, Kompol Rahman Takdir Harahap, Rabu (5/2/2025)
Usai menggelar mediasi, Kapolres Padangsidimouan AKBP. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga, menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi terkait kasus dugaan pencurian yang berujung pengeroyokan, dengan memanggil NER beserta walinya dan pihak terlapor yang diduga terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Baca Juga: Gawat Betul! Seorang Kades dan 3 Warga Ditangkap Polisi Gegara Judi Meja Tembak Ikan di Paluta
Disebutkannya, kejadian bermula pada Jumat (17/1/2025) di sekitar kos teman korban yang berlokasi di Jalan Dr KH Jubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dan saat itu korban dan temannya (saksi-red), tiba-tiba diteriaki maling oleh warga. Tak lama kemudian, warga lainnya datang berkumpul dan terjadilah pengeroyokan terhadap korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek di bawah pelipis mata kiri, luka robek di bibir, serta luka memar di kepala bagian belakang, yang membuat orang tua korban keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan. Bahkan, ibu kandung korban sempat membuat video yang menyampaikan ketidakterimaannya atas insiden tersebut hingga viral di media sosial.
"Dari hasil penyelidikan, kepolisian menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban dan berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh," ujar Kasi Humas.
Dalam mediasi tersebut, Polres Padangsidimpuan juga menyarankan agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan tanpa saling menuntut di kemudian hari, namun pihak korban tetap menginginkan adanya proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Inilah Potret Aini Siswi MAN Sergai Berprestasi, tak Malu Bantu Ayah Jualan Es di Sekolah
"Kedua belah pihak diberi waktu 1x24 jam untuk mencapai keputusan terkait mediasi ini. Namun, sebelum mediasi ditutup, pihak korban dan orang tuanya meminta maaf atas video viral yang sempat beredar," jelas Kasi Humas.
Hingga saat ini, mediasi belum menemukan titik temu, namun Polres Padangsidimpuan berharap persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu berlanjut ke ranah hukum.(RI)