Satpol PP Padangsidimpuan Tegur Toke Barang Butut, Karena Hal Ini

photo author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 20:06 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan beri teguran kepada pengumpul butut yang langgar Perda di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan  : ( Realitasonline.id/Riswandy)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan beri teguran kepada pengumpul butut yang langgar Perda di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan  : ( Realitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan memberikan teguran kepada pengusaha alias Toke pengumpul barang bekas (butut) di kawasan pemukiman padat penduduk di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Selasa (1/7/2025).

Teguran itu disampaikan, setelah adanya keluhan dari masyarakat merasa terganggu, dengan keberadaan tumpukan barang bekas tersebut. Selain menimbulkan kesan kumuh, penempatan barang di tepi jalan juga dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Dalam operasi penertiban tersebut, personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar menemukan ada tempat jual beli barang bekas (butut), yang menempatkan bututnya sampai menumpuk memakan bahu dan badan jalan.

Baca Juga: Viral! Komunitas EV Jamban Ubah Barang Bekas Jadi Motor Listrik Kocak: Absurd Tapi Bikin Ngakak

Petugas langsung memberikan teguran serta menghimbau kepada pemilik usaha butut agar segera menggeser dan memindahkan seluruh barang butut yang berada di badan jalan ke lokasi usaha, agar terciptanya kenyamanan bagi pengendara dan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan H. Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan lingkungan dan ketertiban umum di Kota Padangsidimpuan.

Pihaknya juga memberi teguran langsung kepada yang pihak pengusaha agar segera membersihkan dan menata ulang barang-barangnya agar tidak lagi melanggar ketertiban umum.

Baca Juga: Viral! Pemuda Rakit Mobil dari Barang Bekas, Bisa Jalan dan Bikin Heboh Satu Kampung

" Kami memberi ultinatum, jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindak lanjut dari pihak pengusaha butut, maka tindakan lanjutan berupa penyitaan barang akan kami lakukan, " kata Zulkifli Lubis.

Ia mengimbau masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan ruang publik secara sembarangan dan tetap menjaga lingkungan agar bersih dan tertib.

Satpol PP juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang menemui pelanggaran serupa di wilayahnya dan kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Kota Padangsidimpuan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama, " ucapnya lagi.

Baca Juga: Berangkat Haji Dari Hasil Jual Barang Bekas, Rusman: Yang Penting Istiqomah

Sementara itu, warga sekitar menyambut baik langkah penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) melalui Satpol PP Kota Padangsidimpuan ini.

" Sudah lama kami merasa terganggu, apalagi saat hujan, jalan makin sempit dan licin. Semoga ini jadi peringatan bagi yang lain juga, " ujar seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi.(RIPersonil Satpol PP Kota Padangsidimpuan beri teguran kepada pengumpul butut yang langgar Perda di Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan  : (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X