Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satpol PP Padangsidimpuan memberikan teguran keras kepada pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan di kawasan pusat kota, Kamis (19/6/2025)
Penertiban ini dilakukan sebagai upaya kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda di wilayah Kota Padangsidimpuan, sekaligus menjaga ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan ZulkiflinLubis menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga serta pengguna jalan yang merasa terganggu akibat penyempitan jalan.
Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Gelar Bhakti Religi di Tempat Ibadah
Kasatpol PP menjelaskan, dasar penertiban yang dilakukan antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standard Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, Perda 41 tahun 2003 tentang peruntukan dan penggunaan jalan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Perda 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Sasaran pedagang yang ditertibkan yakni di Jalan Sudirman, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan Jalan SM Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Seorang Kakek di Aceh Tenggara Tega Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali, Ibu Lapor Polisi
“Kami sudah berkali-kali mengimbau secara persuasif, namun masih ada pedagang yang membandel. Maka hari ini kami beri teguran keras, kepada para pedagang, terutama yang berjualan dengan menggunakan gerobak dan memakan bahu jalan, ” ujar Zulkifli Lubis
Petugas Satpol PP juga memberikan surat peringatan kepada para pelanggar dan meminta mereka segera memindahkan gerobak dagangannya ke tempat yang layak dan tidak memakan bahu jalan.