Bangunan Kandang Ternak Dirazia Satpol PP Padangsidimpuan, Karena Ini

photo author
- Minggu, 6 Juli 2025 | 07:37 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan mendatangi kandang ternak warga untuk beri imbauan,   (Realitasonline.id/ Riswandy)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan mendatangi kandang ternak warga untuk beri imbauan, (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan razia terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan lingkungan, Kamis (3/7/2025).

Razia dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) pada Satpol.PP Kota Padangsidimpuan Akhyar Ramadhan Siregar menyasar bangunan tak berizin dan kandang ternak lembu dan ternak babi yang berada di kawasan permukiman padat penduduk.

Razia itu digelar di sejumlah titik, antara lain di Gang Tambusai, Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Jalan H. Ismail Harahap, Kelurahan Wek V dan Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca Juga: Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Padangsidimpuan Jaring Belasan Muda Mudi

Di kawasan Gang Tambusai, Kelurahan Palopat Maria, petugas mendapati bangunan dalam proses pengerjaan tanpa izin lengkap dan lahan seluas 7.500 m² tersebut diketahui memiliki tiga pemilik dan sertifikat tanah masih dalam tahap pengurusan.

Saat dikonfirmasi, pemilik lahan Muhammad Saleh Harahap yang mengatasnamakan PT Hetia Telo Ula mengakui bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujusn Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tersebut masih dalam proses pengurusan.

Petugas mengingatkan pemilik agar segera melengkapi dokumen perizinan dan menghentikan aktivitas pembangunan apabila proses legalitas belum diselesaikan.

Baca Juga: Awas! Berani Menunggak Pajak Kenderaan Bermotor akan Diangkut Tim Razia Gabungan, Pemko Medan Turunkan Personil di 4 Titik Strategis

Masih dalam razia yang sama, Satpol PP juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kandang ternak babi dan sapi yang berdiri di tengah kawasan pemukiman padat.

Di Jalan H. Ismail Harahap, Kelurahan Wek V, petugas mendapati satu ekor babi masih berada di kandang milik warga bermarga Marbun, meskipun sebelumnya telah ada surat keberatan warga pada April 2024.

Pemilik kandang beralasan hewan tersebut sedang dalam masa pengobatan dan akan segera dipindahkan ke lokasi yang sesuai, namun petugas tetap memberikan teguran dan himbauan agar mematuhi Perda tentang larangan pemeliharaan ternak di wilayah padat penduduk.

Baca Juga: Premanisme hingga Balap Liar Resahkan Warga, Malam Minggu Polres Labuhanbatu Gelar Razia di Berbagai Lokasi

Sementara itu, di Jalan Sutan Maujalo, Kelurahan Sidangkal, petugas meninjau ulang kandang sapi milik Monang, yang sebelumnya telah diselesaikan melalui musyawarah di kantor Lurah dan hasil pemeriksaan menunjukkan kandang tersebut telah ditata sesuai kesepakatan.

Selain pengawasan terhadap bangunan dan kandang ternak, Satpol PP juga memberikan himbauan kepada sejumlah warga dan pemilik usaha di sekitar lokasi, termasuk kepada pemilik warung yang menyediakan fasilitas karaoke.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X