Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Padangsidimpuan Jaring Belasan Muda Mudi

photo author
- Jumat, 16 Mei 2025 | 18:42 WIB
Belasan muda mudi yang terjaring operasi penyakit masyarakat saat menjalani pendataan di Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Rabu (14/5/2025) malam. (Realitasonline.id/Riswandy)
Belasan muda mudi yang terjaring operasi penyakit masyarakat saat menjalani pendataan di Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Rabu (14/5/2025) malam. (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | 18 pria dan wanita dijaring personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama TNI Polri dan BNNK Tapsel.

Mereka dijaring dari berbagai lokasi kafe, pondok, karoke dan warung remang-remang dalam operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Padangsidimpuan, Rabu (14/5/2025) malam.

Razia itu dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB dan difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat (pekat), pemberantasan narkoba, serta pemeriksaan kartu identitas dengan sasaran di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, khususnya di beberapa kafe dan tempat hiburan malam.

Baca Juga: Dua Perwira Polres Asahan Lakukan Asusila Terhadap Tahanan Narkoba Jadi Perbincangan, Ini Kata Kasat Narkoba dan Propam

Adapun dasar hukum pelaksanasn kegiatan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda dan Perwal terkait ketertiban umum dan larangan minuman keras di Kota Padangsidimpuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dan PP Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyasar sejumlah kafe dan pondok yang sebelumnya telah diperingatkan karena indikasi pelanggaran norma agama dan kesusilaan.

Dalam razia tersebut, ditemukan enam pasang pria dan wanita bukan suami istri tanpa kartu identitas, yang kemudian diamankan.

Baca Juga: Anggota Ormas Diduga Ketar Ketir, Polda Sumut Amankan Premanisme Berkedok Ormas

Selanjutnya, razia dilakukan di salah satu tempat karaoke/live music, yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Di lokasi ini, petugas mengamankan sembilan orang pengunjung dan setelah dilakukan tes urine oleh BNN, tiga di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis, Jumat (16/5/2025) mengatakan dalam operasi gabungan tersebut ada 18 orang muda-mudi yang tidak memiliki identitas dan dilakukan pendataan serta pembinaan.

" Sebelum diproses lebih lanjut, mereka diberikan pembinaan serta meminta para pelanggar untuk menghubungi keluarga sebagai penjamin, dan menandatangani surat pernyataan, " kata Zulkifli.

Menurutnya, razia gabungan yang kami laksanakan bersama TNI, Polri, dan BNN merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan Perda serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Jadi Perbincangan Dua Perwira Polres Asahan Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Beri Jawaban

" Kami tidak hanya menyasar pelanggaran administratif seperti tidak membawa kartu identitas, tetapi juga secara serius menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba yang merusak moral generasi muda, " tegasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X