Chairul menjelaskan lagi, beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum antara lain adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan pengadaan.
Baca Juga: Hadapi Pemilu Mendatang, Ini Pesan Wagub Sumut Surya kepada Bawaslu
Namun sepertinya, DPRD diduga tidak mempertimbangkan aturan dan peraturan tersebut, karena adanya unsur kekuatan lingkaran kekuasaan yang sangat prinsipil.
"Sang Kakak adalah Wakil Bupati Langkat, sementara adiknya menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat. Sehingga, panitia pengadaan di DPRD Langkat seolah tidak berdaya dengan lingkaran kekuasaan tersebut," tandas Chairul Hamdi.
Sementara itu M Agung Haekal yang merupakan menantu dari Ketua DPRD Langkat saat dikonfirmasi media ini terkait tudingan perannya yang diduga menjadi pemeran penting menjadi rekanan istimewa dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pengadaan barang/jasa di DPRD Langkat, hingga berita ini tayang belum juga memberikan jawaban alias bungkam. (ND)