Enak Kali Ciputra Ambil Alih Tanah PTPN Bangun Komplek Perumahan, Ini Punya Kesultanan Serdang: Kami Punya Bukti Dokumen Sejarah

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:08 WIB
Sidang lapangan gugatan objek tanah Citra Land di Tanjung Morawa, Sultan Serdang minta dikembalikan. (Realitasonline.id/IW)
Sidang lapangan gugatan objek tanah Citra Land di Tanjung Morawa, Sultan Serdang minta dikembalikan. (Realitasonline.id/IW)

Realitasonline.id - Deli Serdang | Sultan Serdang Ahmad Tala'a merespon sangat serius sidang lapangan yang digelar PN Lubuk Pakam atas gugatan objek tanah Citra Land di Tanjung Morawa Deli Serdang seluas 80 ha oleh para penggugat.

Amatan wartawan di lapangan, sidang yang telah digelar ke 22 kalinya ini yang dipimpin Hakim Hendrawan Nainggolan menghadirkan para tergugat di antaranya Citra Land, Nusa Dua Propertindo (NDP), PTP I Regional I, dan BPN.

Sementara pihak penggugat Sugiono bersama kuasa hukum dan pihak penggugat intervensi.

Baca Juga: Operasi Patuh Toba 2025, Waka Polres Minta : Bersikaplah Humanis Dalam Bertindak

Hadir menyaksikan sidang Lapangan dari pihak penggugat intervensi Sultan Serdang Ahmad Tala'a atau akrab disapa Tengku Amek bersama kuasa hukumnya Ibnu Affan.

Sultan Serdang menegaskan bahwa lahan yang dibangun oleh perumahan Citra Land ini harus dikembalikan kepada pihaknya (Kesultanan Serdang). Sebab secara historis (sejarah) mereka memiliki dokumen asli lahan ini secara sah.

"Kami para pihak bisa membuktikan objek yang digugat, dalam hal ini pihak Kesultanan atas dasar akte konsesi (semacam sewa menyewa) ya. Jadi, Sultan dalam menyewakan tanah ke perusahaan Belanda. Dalam hal ini, inilah sekarang yang dijadikan PTP bekerjasama dengan NDP untuk membangun perumahan", tegasnya kepada Realitasonline.id usai sidang lapangan di halaman perumahan Citra Land Tanjung Morawa jalan arteri Kualanamu Deli Serdang, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga: Prabowo Umumkan CEPA Tuntas, Produks Indonesia Tanpa Hambatan Lagi Bisa Masuk ke Pasar Uni Eropa

"Sebagai pemilik sejarah ya, yang memiliki dokumen resmi, dokumen sah asli menuntut hak keperdataan kami, artinya negara ini tidak boleh mengabaikan sejarah (histori Tanah)", sambungnya.

Dari bukti yang diklaim Sultan Serdang, bahwa ketika itu ada nasionalisasi, namun katanya yang dinasionalisasi itu adalah perusahaannya tidak untuk aset tanah.

Oleh karenanya, menurut Tengku Amek, Pemerintah harusnya menghargai dengan mengembalikan tanah tersebut kepihaknya.

Tengku Amek menekankan, ratusan lahan yang diklaimnya jika dibangun perumahan untuk rakyat, dia ikhlas.

"Saya sangat kecewa ya, kan ini PTP bekerjasama dengan Citra Land membangun perumahan ratusan hektar di lahan, tapi kalau ini digunakan untuk rakyat saya ikhlas" tegasnya.

"Kalau untuk rakyat itu yang kami tuntut. Jadi yang mau datang kemari (Citra Land) bukan masyarakat adat kami saja, tapi semua etnis yang ada di sini, saya mohon-mohon tidak kemari, menahan tidak kemari", lanjutnya.

Sedangkan, Kuasa Hukum Kesultan Serdang, Dr.Ibnu Affan SH, MHum menimpali, menurutnya kalau selama ini mereka tidak menggugat karena rakyat yang menggunakan, tapi sekarang pihaknya menuntut, karena diduga ada pihak perusahaan yang akan mengambil keuntungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X