Enak Kali Ciputra Ambil Alih Tanah PTPN Bangun Komplek Perumahan, Ini Punya Kesultanan Serdang: Kami Punya Bukti Dokumen Sejarah

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 15:08 WIB
Sidang lapangan gugatan objek tanah Citra Land di Tanjung Morawa, Sultan Serdang minta dikembalikan. (Realitasonline.id/IW)
Sidang lapangan gugatan objek tanah Citra Land di Tanjung Morawa, Sultan Serdang minta dikembalikan. (Realitasonline.id/IW)

Baca Juga: 1,4 Juta Ha Lahan Terlantar Masuk Katagori TORA, Menteri Nusron Sebut Bisa Dimanfaatkan

Dia mengklaim, 80 hektar yang dituntut penggugat saat ini merupakan bagian dari ribuan hektar tanah Sultan Serdang.

"Perkara 539 adanya gugatan terhadap Citra Land (grup Ciputra) yang digugat area seluas 80 hektar. Kemudian kami pihak Sultan Serdang ikut melakukan gugatan intervensi, karena kami merasa ini adalah merupakan bagian dari tanah konsesi Sultan Serdang, itu namanya konsesi parcel Tangjung Morawa seluas 4.922 hektar. Jadi, dan yang 80 hektar itu adalah bagian dari 4.922 hektar. Itulah yang kita pertahankan oleh Sultan Serdang yang kita uji keberadaannya atau legalitasnya ke Pengadilan Negeri Medan", ungkap Ibnu Affan yang juga selaku Ketua MABMI Deli Serdang didampingi Wakil Ketua H.Jama Uddin Hasbullah, dan Sekretaris Syahdan.

Ibnu Affan bilang, dalam sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi ahli dari guru besar USU, Prof.Dr. Sairin dan Prof.Dr. Edisan guna membuktikan, karena lokasi sudah benar, objeknya sudah ada, sudah nampak jelas.

"Mereka yang sangat mengetahui proses konsesi ini, bahkan mereka berdua yang mengambil akta konsesi ini dari Belanda", sebutnya.

Ibnu Affan berharap hukum itu ditegakkan, artinya tanah yang diklaim pihaknya tidak terlepas dari yang nama sejarah (historis filosofis). Sehingga harus dikembalikan ke Kesultanan Serdang.

"Dan sejarahnya itu, tanah ini adalah tanah Sultan Serdang yang akhirnya dikuasai oleh negara. Oleh negara dipindahkan kepada pihak-pihak lain. Sejarah ini milik Sultan Serdang yang harusnya dikembalikan ke Sultan Serdang, itu harapan kita", pungkasnya.

Baca Juga: Cuma Tercapai 695 Dokumen, Menteri Nusron Dorong Daerah Percepat Penyusunan RDTR

Salah seorang tokoh masyarakat setempat Usman Ali yang dijumpai mengakui bahwa ketika ada pelebaran jalan Sultan Serdang (arteri Kualanamu) mendapat surat edaran dari Sekda Kabupaten Deli Serdang yang menyatakan lahan ini tidak dalam HGU.

"Sehingga ganti rugi diberikan kepada masyarakat, bukan kepada PTP dan bukan kepada NDP. Saya masih menyimpan suratnya", ungkap Usman Ali kepada Realitasonlone.id.

Sementara di pihak penggugat Sugiono melalui kuasa hukumnya Rafi Ramadana Hasibuan mengatakan, sidang lapangan ini menuntut agar tanah yang dikuasai kliennya seluas 80 hektar agar dikembalikan ke pihaknya.

Rafi menyebutkan persidangan berjalan lancar, namun menurutnya ada kejanggalan. Setelah pihaknya menunjukkan batas-batas serta objeknya, dia bertanya kepada tergugat I dan II dan pada pihak lainnya, tidak ada yang mengaku objek bangunan ini (Citra Land) milik siapa dan mereka tidak mengakui.

"Alhamdulillah persidangan gugatan yang ke-22 tadi berjalan lancar. Intinya baik pihak tergugat I dan II terindikasi ketakutan untuk menyampaikan bahwasannya itu milik siapa, ini bangunan siapa. Padahal penggugat dengan terang benderang menjelaskan batas-batas bahwa penggugat juga menerangkan bahwa bangunan ini dikuasai dan dimiliki oleh tergugat I dan II, namun mereka tidak mengatakan bahwasannya bangunan milik mereka", paparnya.

Rafi juga mengungkapkan fakta hukum, tidak terlepas dari histori tanah, dimana sebelumnya adanya Citra Land, jauh sebelum adanya PTP tanah tersebut dikuasai oleh Kesultanan.

"Makanya, fakta hukumnya tidak terbantahkan, bahwasannya tanah itu ya tanah adat, tanah Kesultanan. Hal inilah yang terjadi pembuktian, itulah faktanya", tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X