Barang milik Al Washliyah bila dikeluarkan dari gedung bangunan SMPN 2 Galang, maka pihak Pemkab/Dinas Pendidikan juga tidak boleh memasukkan barang miliknya (sama-sama kosong).
Disegel bersama dan sama-sama tidak saling memanfaatkan gedung SMPN 2 Galang dan digembok bersama dengan menggunakan dua buah gembok.(HZ)