Tidak Terima
"Ya, kami tidak terima lah, Supardi dan A Wibowo dituding BPK bersalah melakukan mark up sebesar Rp 36.207.000, kami mencoba menjelaskan kepada pihak BPK, tetapi pihak BPK tersebut tidak mau terima penjelasan kami, maka itu kami membuat surat resmi untuk Inspektorat Pemko Binjai tersebut," jelasnya lagi.
Kami juga minta kepada pihak BPK dan jajarannya agar segera mengusut praktik curang yang dilakukan SPBU Tanah Tinggi ini yang berada di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur agar kasus ini dapat segera terungkap, tegas Supardi menerangkan kepada media ini. (ND)