Realitasonline.id - Kota Binjai | Dinas Perhubungan Pemko Binjai ungkap praktik curang yang dilakukan SPBU 14.207.166 milik PT Tanah Tinggi, dan minta BPK RI Perwakilan Sumut untuk mengusut tuntas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Binjai Chairin F Simanjuntak melalui Sekretaris Dishub Ari, didampingi Supardi Tambah selaku Kasubag Mobil TATA, dan A Wibowo dari UPTD Trans, Selasa 22/7/2025, menjelaskan tentang dugaan praktik curang yang dilakukan SPBU yang berlokasi di Kota Binjai tersebut.
Supardi Tambah selaku Bidang Kasubag Mobil Tata menguraikan kronologinya kepada media ini.
"Saya sangat kecewa atas kenerja pihak SPBU Nomor: 14.207.166 PT Tanah Tinggi di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur itu," kata Suparwi mengawali cerita.
Sudah dua tahun pihak Dinas Perhubungan melakukan kontrak kerja sama dengan SPBU Nmor 14.207.166. PT Tanah Tinggi. Kontrak kerja sama mulai dari tahun 2023 sampai 2024, tuturnya.
Di tahun 2023 tidak ada masalah dengan kontrak kerja pihak Dishub dengan SPBU tersebeut, akan tetapi di tahun 2024 malah terjadi masalah, ujarnya lagi.
"Anehnya lagi, ada 6 unit mobil TATA yang kami kirim dan diterima oleh pihak SPBU setiap pengisian BBM, 6 unit ini lah uang diisi. Sebelum pengisian BBM, selalu difotokan kilometer nya, juga difoto plat nomor polisi BK nya. Tapi kena apa empat unit tidak di temukan di dalam sistem pengisian?" tanyanya heran.
"Makanya kami heran. Empat unit mobil ini jadi temuan dari BPK. Padahal, setiap pengisian BBM, kami selalu menghadirkan 6 unit mobil, kok malah ditemukan empat unit yang tidak terdaftar dalam sistem," jelasnya lagi.
Sementara itu pihak sopir yang menerima BON pengisian BBM di SPBU, selalu ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni sopir dan Operator SPBU, terang Supardi.
Kami menduga ada indikasi kecurangan dari pihak SPBU Nomor 14.207.166 PT Tanah Tinggi yang ditemukan pihak BPK, sementara rincian prosudur yang dilakukan Dinas Perhubungan sesuai SOP, ucapnya.
Supardi dan A Wibowo sangat kecewa terhadap BPK, seharusnya pihak BPK terlebih dahulu harus menyelidiki SPBU Nmor 14.207.166 Tanah Tinggi agar kasus ini dapat diketahui ke publik bahwa siapa yang bermain dalam kasus ini, ucapnya lagi.
Saat ini kami telah membuat surat resmi ke Dinas Inspektorat Pemko Binjai pada Senin (21/7/2025) kemarin.