Praktisi Hukum : RTRW Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Instrumen Hukum Mengikat

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:24 WIB
Irsan Harahap, SH, Praktisi Hukum Kota Padangsidimpuan. (  Realitasonline.id/Dok)
Irsan Harahap, SH, Praktisi Hukum Kota Padangsidimpuan. (  Realitasonline.id/Dok)

" Kalau lokasi usaha tidak sesuai RTRW, maka izin lingkungan atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tidak akan keluar. Ini jelas akan merugikan investor, ” jelasnya.

Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Metro Mundur Dari Pansus Perda RTRW Terminal Kota

Irsan pun mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan DPRD untuk lebih transparan dan inklusif dalam proses penyusunan dan pembahasan RTRW, termasuk dengan melibatkan masyarakat, akademisi dan unsur penegak hukum.

" RTRW bukan hanya urusan pembangunan fisik. Ini menyangkut keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga Padangsidimpuan,” tutupnya.(RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X