" Kalau lokasi usaha tidak sesuai RTRW, maka izin lingkungan atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tidak akan keluar. Ini jelas akan merugikan investor, ” jelasnya.
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPRD Metro Mundur Dari Pansus Perda RTRW Terminal Kota
Irsan pun mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan DPRD untuk lebih transparan dan inklusif dalam proses penyusunan dan pembahasan RTRW, termasuk dengan melibatkan masyarakat, akademisi dan unsur penegak hukum.
" RTRW bukan hanya urusan pembangunan fisik. Ini menyangkut keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga Padangsidimpuan,” tutupnya.(RI)