Praktisi Hukum : RTRW Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Instrumen Hukum Mengikat

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:24 WIB
Irsan Harahap, SH, Praktisi Hukum Kota Padangsidimpuan. (  Realitasonline.id/Dok)
Irsan Harahap, SH, Praktisi Hukum Kota Padangsidimpuan. (  Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan hanya sekadar dokumen teknis pembangunan, tetapi merupakan instrumen hukum yang wajib ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini menjadi sorotan utama dalam diskusi santai bertajuk, 'RTRW: Strategi Hukum dan Investasi', yang digelar di Cafe Hijrah, Kota Padangsidimpuan, Jumat (25/7/2025).

Dalam diskusi tersebut, praktisi hukum Irsan Harahap, SH menegaskan, RTRW memiliki kedudukan hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga: BPN dan Pemko Siantar Tegaskan HGU PTPN III  Sah dan Sesuai RTRW

Menurutnya, di tengah pesatnya pertumbuhan kota seperti Padangsidimpuan, penting bagi semua pihak untuk tidak menganggap enteng RTRW.

" RTRW bukan hanya formalitas, tapi dasar hukum yang wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap RTRW bisa menimbulkan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, apalagi jika menyebabkan kerusakan lingkungan atau konflik sosial, ” tegas Irsan.

Ia juga menilai, Kota Padangsidimpuan sebagai pusat pertumbuhan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dalam menghadapi tantangan nyata dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Pemko Medan Sosialisasi Perda No.1/2022 Tentang RTRW Kota Medan

Irsan juga menyoroti maraknya pembangunan yang dilakukan di kawasan lindung, seperti sempadan sungai atau wilayah pertanian produktif, yang secara jelas dilarang dalam RTRW Kota Padangsidimpuan.

" Banyak pembangunan yang tidak memperhatikan zona ruang. Misalnya bangunan yang berdiri di daerah resapan atau kawasan hijau. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan warga, ” katanya.

Ia juga mengkritisi lemahnya penegakan hukum di daerah yang seringkali terkesan membiarkan pelanggaran tata ruang terus berulang tanpa sanksi tegas. Menurutnya, keberanian dan integritas aparatur menjadi kunci untuk menghentikan degradasi tata ruang di daerah.

Baca Juga: Perda RTRW Disosialisasikan, Pembangunan Kawasan Medan Utara Jadi Sorotan

Tidak hanya dari aspek hukum lingkungan, Irsan juga menjelaskan pentingnya RTRW dalam mendukung iklim investasi di Padangsidimpuan. Karena, dengan penerapan sistem perizinan terintegrasi berbasis OSS (Online Single Submission), seluruh izin usaha kini merujuk pada peta digital RTRW.

Ia menegaskan, bagi investor, memahami RTRW adalah langkah awal yang sangat penting agar tidak tersandung sengketa lahan atau pembatalan proyek akibat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. RTRW juga menjadi alat pencegahan risiko hukum jangka panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X