Satpol PP Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar di Padangsidimpuan

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:23 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kembali tertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya dan dinilai langgar Perda di Tiga Kecamatan di Kota Padangsidimpuan, Senin (28/7/2025).(Realitasonline.id - RI)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kembali tertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya dan dinilai langgar Perda di Tiga Kecamatan di Kota Padangsidimpuan, Senin (28/7/2025).(Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemko Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, kembali tertibkan baliho dan spanduk liar yang langgar Peraturan Daerah (Perda) di Tiga Kecamatan di Kota Padangsidimpuan, Senin (28/7/2025).

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik strategis di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Hutaimbaru dan Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.

Sebelum memulai operasi, tim gabungan yang dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar didampingi Tim Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Padangsidimpuan menggelar apel serta doa bersama di Mako 55 Satpol PP Padangsidimpuan.

 

Baca Juga: KPPU Kanwil I Catat 15 Laporan Dugaan Pelanggaran: Persekongkolan Tender Pembangunan Gedung Kejati Sumut Jadi Sorotan

 

Tim kemudian bergerak melakukan penertiban berbagai baliho, reklame dan spanduk yang dipasang melanggar ketentuan dan fokus penertiban adalah reklame yang melintang di atas badan jalan, yang melanggar Pasal 20 huruf D angka 5 Perwal Nomor 10 Tahun 2018, serta baliho rusak yang berpotensi membahayakan pengendara.

Beberapa lokasi yang ditertibkan meliputi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sutan Soripada Mulia, Hslsn Sudirman dan Simpang Sirappak, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Jalan Ompu Sarudak hingga perbatasan dengan Kabupaten Tapanuli Selatan di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, serta Jalan Angkola Julu hingga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu dan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadia.

Baca Juga: Danrem Teuku Umar Tinjau KNMP Lhok Pawoh Abdya: Ini Wajib Didukung

 

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar menyebutkan, kegiatan ini merujuk pada dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP, Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Tarif Pajak Daerah.

Kasatpol PP menyatakan kegiatan ini merupakan upaya nyata mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga estetika wajah kota dan semua material yang ditertibkan diamankan ke Mako 55 Satpol PP Kota Padangsidimpuan, untuk penanganan lebih lanjut.

“Selain meningkatkan PAD dari sektor reklame, kita juga ingin menciptakan suasana kota yang rapi dan aman, bebas dari baliho rusak yang membahayakan,” jelasnya.

Ia mengatakan dalam setiap giat penertiban, pihaknya berkoordinasi aktif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Perda yang bersangkutan, seperti Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Perizinan, guna memastikan penegakan berjalan sesuai prosedur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X