Satpol PP Tertibkan Baliho dan Spanduk Liar di Padangsidimpuan

photo author
- Selasa, 29 Juli 2025 | 14:23 WIB
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kembali tertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya dan dinilai langgar Perda di Tiga Kecamatan di Kota Padangsidimpuan, Senin (28/7/2025).(Realitasonline.id - RI)
Personil Satpol PP Kota Padangsidimpuan, kembali tertibkan reklame yang sudah habis masa berlakunya dan dinilai langgar Perda di Tiga Kecamatan di Kota Padangsidimpuan, Senin (28/7/2025).(Realitasonline.id - RI)

Baca Juga: Danrem Teuku Umar Tinjau KNMP Lhok Pawoh Abdya: Ini Wajib Didukung

"Artinya hasil operasi kami kami laporkan ke pimpinan dan OPD pengampu Perda untuk ditindaklanjuti. Kami tidak bekerja sendiri. Koordinasi dengan OPD teknis seperti Bakeuda dan Dinas terkait sangat penting, agar pelaksanaan Perda dan Perwal berjalan efektif dan sinergis,” ujar Kasatpol PP.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mengurus izin reklame secara benar

"Kami harap penertiban ini memberi edukasi bahwa pemasangan reklame harus sesuai aturan, agar kota tetap tertib, indah dan aman,” tambahnya. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X