Bertemu Wali Kota Siantar, Dirjen Pajak Jelaskan Pemanfaatan Aplikasi Cortex

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:56 WIB
Bertemu Wali Kota Siantar, Dirjen Pajak Jelaskan Pemanfaatan Aplikasi Cortex   Realitasonline.id - Pematangsiantar | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II Anton Budhi Setiawan, Kepala Kantor Pelayana (Realitasonline.id/RH)
Bertemu Wali Kota Siantar, Dirjen Pajak Jelaskan Pemanfaatan Aplikasi Cortex Realitasonline.id - Pematangsiantar | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II Anton Budhi Setiawan, Kepala Kantor Pelayana (Realitasonline.id/RH)


Realitasonline.id - Pematangsiantar | Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima kunjungan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut II Anton Budhi Setiawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar Budiman Napitupulu, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar Nova Juliana Sianturi, di ruang kerja wali kota Selasa (5/8/2025).

Anton Budhi Setiawan dan Budiman Napitupulu menyampaikan, DJP Sumut II memiliki wilayah kerja 29 kabupaten/kota di Provinsi Sumut dan membawahi delapan KPP. Salah satunya KPP Pratama Pematangsiantar, meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Saat ini, kata Anton, Dirjen Pajak memiliki sistem aplikasi Coretax, yang memudahkan wajib pajak mendapatkan layanan. Sehingga tidak harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Futsal Antar Instansi Perebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar Diikuti 19 Tim

Terkait sistem aplikasi Coretax tersebut, pihaknya akan membantu para bendahara di berbagai satuan kerja (satker) di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar data di aplikasi bisa terurai.

"Ini akan mempengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima Pemko Pematangsiantar dan tanggal 12 Agustus 2025 Kementerian Keuangan mengadakan acara di Kota Medan bagi seluruh satker terkait sistem aplikasi Coretax," paparnya.

Ia pun mengingatkan agar jangan sampai Dana Bagi Hasil untuk Pemko Pematangsiantar terlambat akibat data tidak terurai di aplikasi Coretax.

Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Apresiasi Gema Kompas JKN

Masih kata Anton, pihaknya siap mengedukasi/mendidik pegawai Pemko Pematangsiantar menjadi jurusita dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

"Syaratnya, minimal berpendidikan D3 (Diploma Tiga) dan pendidikannya selama 6 bulan. Sedangkan untuk penilai, pendidikannya selama tiga tahun," terang Anton.

Mereka juga memberikan apresiasi kepada Wesly yang beberapa bulan lalu langsung datang ke KPP Pratama Pematangsiantar untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Baca Juga: Paripurna Pembahasan Ranperda PjP APBD 2024 Ditutup, Ini Respons Wali Kota Pematangsiantar Terhadap Saran DPRD

Sementara itu, Kepala KPPN Pematangsiantar Nova Juliana menambahkan, agar DBH bisa maksimal, ada indikator yang harus dipenuhi, seperti laporan harus lengkap dan diverifikasi kantor pajak. "Mohon dukungan Pak Wali Kota agar data pajak bisa selalu valid," pintanya.

Wesly berharap kerjasama dan sinergitas Pemko Pematangsiantar dengan Kanwil DJP Sumut II, KPP Pratama Pematangsiantar, dan KPPN Pematangsiantar bisa terjalin dengan baik. Termasuk adanya tawaran dari pihak Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan pendidikan bagi pegawai Pemko Pematangsiantar menjadi jurusita dan penilai. "Semoga kita bisa terus bersinergi," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X