Satpol PP dan Bea Cukai Razia Rokok Ilegal di Beberapa Toko di Padangsidimpuan

photo author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 23:23 WIB
Pemko Padangsidimpuan bersama Bea Cukai Sibolga menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai (ilegal), dalam operasi pasar gabungan yang digelar di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/ Riswandy)
Pemko Padangsidimpuan bersama Bea Cukai Sibolga menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai (ilegal), dalam operasi pasar gabungan yang digelar di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Bea Cukai Sibolga menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai (ilegal), dalam operasi pasar gabungan yang digelar di sejumlah titik wilayah Kota Padangsidimpuan, Selasa (5/8/2025).

Operasi Pasar Gabungan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025

Kegiatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta surat perintah dari Kantor Bea Cukai Sibolga dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Dekan FEB UI Jelaskan Bagaimana Cukai Rokok bisa Cegah Stunting

Selain Bea Cukai Sibolga dan Satpol PP Kota Padangsidimpuan, operasi gabungan juga melibatkan Dinas Koperasi UKM Perindag, TNI-Polri, Bapelitbangda, serta ASN Pemko Padangsidimpuan.

Operasi yang berlangsung di dua Kecamatan yakni Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini, menyasar sejumlah toko dan grosir penjual rokok.

Dari hasil operasi tersebut, tim berhasil menyita total 1.394 bungkus rokok ilegal dari 8 toko, yakni, 366 bungkus rokok berbagai merek dari toko grosir di Kelurahan Sitamiang Baru, yang mana, 137 bungkus diantaranya diduga berpita cukai palsu.

Baca Juga: Bea Cukai Kualanamu Lakukan Pengawasan Barang Bawaan Jemaah Haji Debarkasi Medan

52 bungkus dari toko grosir di Kelurahan Sitamiang dengan merek Luffman Mild, Luffman Merah dan Hammer, 50 bungkus dari Toko Ucok 2 metek Manchester Merah, Manchester Putih, H1Mild dan Luffman Merah, 574 bungkus dari Toko Angga di Jalan Kenanga, Kelurahan Kantin dengan merek Oris, Esse Yellow, Manchester, dan lainnya.

Seluruh rokok ilegal tersebut disita petugas Bea Cukai Sibolga untuk proses lebih lanjut dan kepada para pemilik toko yang terbukti menjual rokok ilegal, diberikan peringatan tertulis dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan, berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: 2 Ton Sabu Gunakan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa Masuk ke Perairan Laut Indonesia Digagalkan TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri

Total ada 16 toko/grosir yang diperiksa oleh tim gabungan, namun 8 toko / grosir diantaranya ditemukan menjual rokok ilegal.

" Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya Pemko Padangsidimpuan mendukung program pengawasan barang kena cukai, sekaligus memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT untuk kepentingan masyarakat, " ujar Kasatpol PP. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X