Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025 - 2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Selasa (4/8/2025).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, didampingi Wakil Ketua Hj. Taty Aryani Tambunan dan Rusyidi Nasution, dihadiri anggota DPRD, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Wakil Wali Kota Harry Pahlevi, jajaran Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki, Plt Sekretaris DPRD Ruslan Abdulgsni, para Asisten, Kepala OPD, Camat dan Kabag di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam proses pembahasan hingga pengesahan RPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2025-2029.
Baca Juga: DPRD Sumut Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Kesepakatan Bersama, Ini Kata Gubernur
Ia menyebutkan, dokumen ini merupakan arah kebijakan pembangunan lima tahunan yang akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan visi Padangsidimpuan yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib, dan Partisipatif (MANTAP).
“ RPJMD 2025 - 2029 adalah hasil penyelarasan antara visi misi kepala daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi. Ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi panduan kerja kita semua dalam lima tahun ke depan, ” ujarnya
Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi RPJMD. Ia berharap semua pihak berkomitmen mengawal pelaksanaan program-program strategis demi terwujudnya kemajuan daerah secara merata dan berkelanjutan.
Baca Juga: Sah! Ranperda RPJMD 2025-2029 Disetujui Bobby Nasution dan DPRD Sumut
Kami berharap, RPJMD ini dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme dan tepat sasaran. Sinergi antara pemerintah, DPRD dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan.
" Dengan disahkannya Perda RPJMD ini, Pemko Padangsidimpuan kini memiliki pedoman yang sah dan terarah untuk merancang program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, " ungkap Sri Fitrah
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Letnan Dalimunthe dengan pimpinan DPRD Padangsidimpuan disaksikan Wakil Wali Kota, serta seluruh anggota DPRD yang hadir. (RI)