DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS P APBD 2025, Pendapatan Daerah Rp 2,6 Triliun Lebih

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:51 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat DPRD bersama pemerintah Pemkab Langkat sepakat kebijakan umum perubahan anggaran    (realitasonline.id/MA)
Dewan Perwakilan Rakyat DPRD bersama pemerintah Pemkab Langkat sepakat kebijakan umum perubahan anggaran (realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat. l  DPRD Langkat bersama Pemerintah Daerah  menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (7/8/2025).

Dasar penyusunan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2025, disusun dan disepakatinya KUA dan PPAS  meliputi rencana pendapatan, belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Baca Juga: Rapat Paripurna VII DPRD Ditutup, Berikut Hasil Pembahasan KUA-PPAS

Adapun besaran hasil pembahasan KUA-PPAS perubahan APBD 2025, antara Badan Anggaran dengan TAPD disepakati Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.494.312.470.594 dari semula Pendapatan Daerah Rp.2.124.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Pendapatan Daerah menjadi Rp. 2.619.096.932.537,-

Untuk Belanja Daerah disepakati bertambah Rp.543.834.226.012,59 dari target semula Rp.2.121.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Belanja Daerah menjadi Rp.2.665.618.687.955,59 dan Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp.46.521.755.418,59

Bupati Langkat H. Syah Afandin dikesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 dapat disepakati.

Baca Juga: Wakil Bupati Samosir Sampaikan Rancangan KUA PPAS P-APBD T.A 2025 dan Ranperda RPJMD

Dirinya menjelaskan landasan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu karena pelampuan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

“Adapun asumsi itu antara lain pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), untuk belanja CPNS dan PPPK 2024 dan penyesuaian/pengendalian pos-pos belanja yang belum berdampak bagi pelayanan publik,” jelasnya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat, diakhir rapat paripurna mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2025 ke DPRD Langkat untuk dibahas.

Baca Juga: Ini Alasan Pimpinan Dewan Mengapa Dokumen KUA PPAS dan P-APBD Tiga Kali Dikembalikan ke Pemkab Deli Serdang, Terkuak dari Surat Ketua DPRD

Hadir dalam rapat itu, Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan segenap undangan lainnya.(MA)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X