Realitasonline.id - DELISERDANG | Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang tahun 2025 untuk ketiga kalinya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.
Dalam surat yang dilayangkan Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri ditegaskan Pimpinan DPRD Deliserdang bahwa penjadwalan KUA PPAS P-APBD tersebut setelah pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berdasarkan point enam ini, maka kami tegaskan bahwa kami menunggu pengesahan Peraturan Daerah RPJMD 2025-2029 untuk selanjutnya mengagendakan pembahasan perubahan KUA dan PPAS TA 2025. Kembali kami sampaikan, saat ini Ranperda RPJMD sedang dalam proses untuk dibahas di Bapemperda DPRD Kabupaten Deliserdang. Sedangkan agenda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 sudah dijadwalkan untuk dibahas, salah satu poin surat yang ditandatangani Zakky Shahri.
Baca Juga: Kementerian Kebudayaan RI Tulis Ulang Sejarah Indonesia, Begini Respons Tegas FKMPS
Bupati Deli Serdang Surati Gubernur
Awalnya dijelaskan surat bernomor 900.1.3/2721 tertanggal 7 Juli 2025 ditujukan kepada Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan yang dilihat Senin (7/7/2025), perihal balasan surat Bupati tentang penjelasan dan penyampaian perubahan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2025 bernomor 900-1-3/2613 tertanggal 1 Juli 2025 ditandatangani Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo.
Disebutkan dalam poinnya bahwa Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ternyata telah menyurati Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bernomor 900.1.3/2603 tertanggal 1 Juli 2025 ditandatangani Asri Ludin Tambunan.
Surat yang dikeluarkan 1 Juli 2025 dan menggunakan koprs surat Bupati itu menimbulkan pertanyaan. Sebab walaupun dihari yang sama untuk ditujukan ke Ketua DPRD Deliserdang ditandatangani Wakil Bupati dan ditujukan ke Gubernur ditandatangani Bupati.
Kepada Gubernur dijelaskan, Bupati Deliserdang memohon petunjuk dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Deliserdang mengingat sampai saat ini belum dilakukan pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS Tahun 2025. Surat yang ditembuskan ke Ketua DPRD tersebut pun dibalas.
"Terkait surat Bupati Deliserdang kepada Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.3/2603 yang ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Disini dijelaskan bahwa poin keenam kesepakatan bersama Bupati dan DPRD komitmen anti korupsi menyebutkan bahwa menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk menutup defisit anggaran," sebut Zakky dalam suratnya.
Baca Juga: Rangkaian Pelindo Day ke-4, Pelindo Regional Belawan Salurkan 500 Paket Sembako ke Panti Asuhan
Perubahan APBD Harus Evaluasi Semester
Zakky Shahri dalam surat ketiganya menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD Deliserdang tetap pada alasan sebelumnya untuk mengembalikan berkas Perubahan KUA dan PPAS TA. 2025, menunggu proses pembahasan RPJMD 2025-2029 yang sedang berlangsung, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 pasal 169 (1) Rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pasal 162 ayat (2) disampaikan kepada DPRD “paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan”.
Selanjutnya pada Pasal 179 (1) Pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir, dan seterusnya pada pasal 179 ayat (3) disebutkan “Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya”,.