Realitasonline.id - Palas | Pemerintah Kabupaten Padanglawas terima Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi sebesar Rp.75.279.120.426,-, yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran DBH oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, diterima Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam, SE pada acara penyaluran Dana Bagi Hasil Kabupaten /Kota Se Sumatera Utara Tahun 2025, di Aula Tengku Rizal Nurdin, kantor Gubernur Sumatra Utara Medan. Jumat (8/8/25).
Dana tersebut Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan kepada seluruh kepala daerah Kabupaten/kota se- Sumut agar dana bagi hasil ini dikelola secara akuntabel dan transparan. Serta digunakan secara optimal dan tepat sasaran, dan berdampak langsung untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Bobby Nasution Selesaikan Utang DBH ke Kabupaten Kota, Pemprov Sumut Bayar Rp674 Miliar
"Karena ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung pemerataan dan penguatan ekonomi di daerah," jelasnya.
Bobby Nasution juga berharap dana bagi hasil ini dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk menyukseskan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, Program Pemerintah Provinsi Sumut, dan Visi pembangunan masing-masing di daerah.
Pada lampiran XVI Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/97/kpts/2025 Tanggal 22 Januari 2025 tentang Bagi Hasil Pajak Provinsi Kepada Kabupaten/kota, Pemerintah Kabupaten Padanglawas tertera menerima sebesar
Rp.75.279.120.426,- dengan rincian, Kekurangan DBH Tahun 2023 sebesar Rp. 14.737.216.194.
Selanjutnya, Pagu Proyeksi kekurangan Dana Bagi Hasil Tahun 2024 sebesar Rp. 34.675.945.673,- dan Dana Bagi Hasil Tahun 2025 sebesar Rp.25.865.958.559,-. (SS)