Realitasonline.id - Palas | Satres Narkoba Polres Palas mengamankan salah seorang sindikat Narkotika jenis sabu yang sudah lama menjadi target di lingkungan VI Pasar Sibuhuan - kecamatan Barumun, Padanglawas, Selasa (22/7/2025),
Seorang yang diamankan berinisial HH (48), wiraswasta, warga lingkungan VI Pasar Sibuhuan, kecamatan Barumun kabupaten Padanglawas, terindikasi sebagai pengedar Sabu.
AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, didampingi KBO Satreskoba Ipda Eben Pakpahan, Jumat (25/07/2025), membenarkan, telah mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial HH berperan sebagai pengedar Narkoba, dan mengendalikan bisnis LM di Padanglawas.
Parlin Azhar Harahap menuturkan, Selasa (22/7/2025), sekira pukul 21.00 WIB Tim opsnal Satreskoba Polres Palas melakukan patroli dan pemantauan di wilayah lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, karena berdasarkan informasi dari masyarakat di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Selanjutnya, Tim Opsnal melihat seorang laki laki berinisial HH, yang merupakan seorang pengedar Sabu di wilayah lingkungan VI, Pasar Sibuhuan, dan tim Satreskoba langsung melakukan penangkapan terhadap HH", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Palas.
Dalam proses penangkapan HH sempat melarikan diri namun berkat kesigapan Tim opsnal HH berhasil ditangkap dan mengamankan sepeda motor Honda Beat miliknya dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor yang dibawa HH. Hasilnya ditemukan 1 buah tas didalam bagasi sepeda motor berisikan Narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, papar Parlin.
Baca Juga: Satreskoba Amankan Pengedar dan 1 Ons Sabu
Adapun barang bukti yang didapat, berupa 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,28 gram, 20 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,55 gram, 21 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,56 gram.
Selain itu, juga diamankan 2 unit timbang elektrik, 2 buah gunting, 1 bal plastik klip kosong, 2 buah sendok sabu, 1 buah tas selempang, 1 unit hp android, dan uang tunai Rp.780.000,- (Tujuh Ratus delapannya puluh ribu rupiah) serta 1 unit sepeda motor Honda Beat, jelas Kasat narkoba.
KBO Satreskoba Polres Palas IPDA Eben Pakpahan mengatakan, dari hasil interogasi dan pengakuan dari HH, sabu sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial LM (belum tertangkap) di daerah Tangun - Sosa. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Padanglawas, " ujar KBO.
Baca Juga: Polsek Perbaungan Meringkus Pengedar Sabu, Ateng Kandas di Tangan Polisi
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, menyampaikan, Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap HH ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika dengan penerapan pasal 112 ayat (2) subs pasal 11r ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 dan sdh ditahan di RTP Polres Palas. (SS)