Operasi Satpol PP Padangsidimpuan, Bongkar IMB Ilegal, Tertibkan Reklame, Sikat Miras

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Personi Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda dan Perwal, berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Batunadua, Selasa (12/8/2025). (Realitasonline.id - RI)
Personi Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Perda dan Perwal, berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Batunadua, Selasa (12/8/2025). (Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satpol PP Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan rutin penanganan dan pengawasan kepatuhan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), berlangsung di sejumlah titik di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Batunadua, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar bersama ASN dan personel Tim Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan 4 bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lokasinya berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang; Jalan Ujung Gurap, Kelurahan Batunadua Jae; Kelurahan Batunadua Julu, serta Desa Gunung Hasahatan.

 

Baca Juga: Suzuki Vitara Baru 2025 Hadir Lebih Gagah dan Modern dengan Desain Agresif, Fitur Canggih dan Teknologi Hybrid Hemat BBM

 

Temuan ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Pekerjaan Umum melalui Kabid Tata Ruang untuk ditindaklanjut segera.

Selain itu, petugas juga menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan pemasangan reklame sesuai Perwal Nomor 10 Tahun 2018. Berdasarkan aturan, spanduk dilarang melintang di badan jalan karena dinilai mengganggu estetika kota dan keselamatan pengguna jalan.

 

Tak hanya soal IMB dan spanduk, Satpol PP juga memberikan imbauan kepada sejumlah pemilik pakter di wilayah Desa Gunung Hasahatan hingga Batunadua Julu agar tidak menjual minuman keras, tidak menyediakan wanita penghibur dan mematuhi aturan jam operasional yang berlaku.

 

Baca Juga: Semarakkan HUT ke 80 RI, Bank Mandiri Optimalkan PLTA dan Aksi Bersih Waduk di Garut, KSAD Berikan Apresiasi

Langkah ini merujuk pada Perda Nomor 07 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan dan Pengedaran Minuman Keras di Kota Padangsidimpuan.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan Perda dan Perwal, sekaligus menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X