Langkah Awal Penerbitan Sertifikat Pengganti, Kantah Padangsidimpuan Ambil Sumpah Pemohon

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, pimpin prosesi pengambilan sumpah kepada 3 pemohon pergantian sertifikat hilang, bertempat di aula Kantah Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)
Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, pimpin prosesi pengambilan sumpah kepada 3 pemohon pergantian sertifikat hilang, bertempat di aula Kantah Padangsidimpuan ( Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar prosesi pengambilan sumpah kepada 3 pemohon pergantian sertifikat hilang, yang dilaksanakan di aula Kantah Padangsidimpuan, Selasa (12/8/2025)

Pengambilan sumpah ini dilakukan untuk memenuhi tahapan administrasi penerbitan sertifikat pengganti sesuai peraturan yang berlaku.

Pengambilan sumpah dilakukan atas nama Leli Panjaitan, Berlian Ritonga dan Riswan Harahap, dipimpin Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, dihadiri rohaniawan Salman Siregar, memandu pengucapan sumpah sesuai keyakinan pemohon, serta disaksikan oleh saksi-saksi yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Wakaf Untuk PCNU Kalsel

Dalam sambutannya, Agustina Harahap menegaskan, pengambilan sumpah ini merupakan langkah penting untuk memastikan kebenaran pernyataan kehilangan sertipikat tanah. “ Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak pemilik tanah, ” ujarnya.

Usai prosesi, Kantah Kota Padangsidimpuan, akan melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti agar pemohon tetap memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan tanahnya.

Salah seorang pemohon yang turut di Sumpah, Riswan Harahap menyampaikan terima kasih kepada Kantah Kota Padangsidimpuan yang sudah memfasilitasi proses ini.

Baca Juga: Kantah Padangsidimpuan Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Polri

" Dengan pengambilan sumpah ini, saya berharap penerbitan sertifikat pengganti bisa segera selesai, sehingga hak kepemilikan tanah saya kembali memiliki kekuatan hukum yang jelas, ” ujar Riswan Harahap. (RI)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X