Penertiban Cafe Duku Indah di Deli Serdang, Tindak Lanjut Rekomendasi Polda Sumut

photo author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 12:21 WIB
Penertiban THM Cafe Duku Indah ( CDI) Atas Rekomendasi Poldasu Terkait Peredaran Narkoba
Penertiban THM Cafe Duku Indah ( CDI) Atas Rekomendasi Poldasu Terkait Peredaran Narkoba

Realitasonline.id - Deli Serdang | Aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait melaksanakan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Duku Indah (CDI) yang berlokasi di Jalan Perkampungan Salang Tunas, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.


Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut kepada Bupati Deli Serdang untuk menutup dan mencabut izin operasional CDI, setelah terungkapnya jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.


Kasus ini mencuat pasca penggerebekan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang waiter berinisial N yang positif narkoba serta kedapatan membawa dua butir ekstasi hasil transaksi.

 

Baca Juga: Jelang HUT Ke-80 RI Pemkab Asahan Berbagi Sembako Kesejumlah Lokasi

 


Seorang pengunjung, RED alias Elis, juga diamankan setelah kedapatan memiliki satu butir ekstasi dan setengah butir happy five yang ditawarkan oleh karyawan kafe.


Tidak berhenti di situ, hasil penggeledahan menemukan 138 butir ekstasi, 3 butir happy five, serta sejumlah barang bukti lainnya. Tes urine di tempat bahkan menunjukkan 10 karyawan dan 17 pengunjung positif narkoba.

 


Atas temuan ini, Polda Sumut langsung memasang garis polisi (police line) dan menghentikan seluruh aktivitas kafe.


Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap tempat hiburan malam yang menjadi sarang narkoba.

 

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Imbau Pemilik Kilang Padi Tidak Timbun Beras

“Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X