607 Warga Binaan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Terima Remisi HUT RI Ke-80

photo author
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:51 WIB
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025  (Realitasonline.id/ Riswandy)
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan, dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sebanyak 607 warga binaan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan memperoleh remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.

Penyerahan remisi dipimpin Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, yang hadir sebagai inspektur upacara, yang dilakukan dalam upacara resmi di Lapangan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Minggu (17/8/2025).

Upacara penyerahan remisi dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain, Wakil Wali Kota Harry Pahlevi Harahap, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Sri Fitrah Munawaroh, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, Kepala Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, Kakankemenag Erwin Kelana Nasution dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Baca Juga: Kalapas Kelas IIA Harapkan Kerajinan Warga Binaan Dipamerkan saat Kegiatan Pemko Pematangsiantar

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, dalam sambitannya menegaskan, peringatan kemerdekaan adalah milik seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk para warga binaan pemasyarakatan.

“ Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pemberian sukarela dari pemerintah, tetapi bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur, ” ujar Wali Kota.

Ia juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi agar kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu berperan dalam pembangunan.

Baca Juga: Kemen-imigrasi dan Pemasyarakatan Monitoring dan Evaluasi Rutan Kelas IIB Tarutung, Berikan Layanan Kesehatan Warga Binaan

" Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan masyarakat. Jadilah warga yang baik dan bertanggung jawab, ” pesannya.

Kepala Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menyampaikan, berdasarkan rekapitulasi, jumlah penghuni Lapas Kelas II B Padangsidimpuan saat ini mencapai 947 orang, terdiri dari 200 berstatus tahanan dan 747 narapidana.

" Mayoritas kasus yang ditangani adalah tindak pidana narkotika dengan jumlah 701 orang, diikuti pidana umum 240 orang, tipikor 3 orang, migas satu orang, dan tindak pidana perdagangan orang 2 orang, " rincinya.

Baca Juga: Dibalik Tembok Menjulang Rutan Tarutung, Warga Binaan Kobarkan Semangat Kebangkitan Nasional

Dari jumlah tersebut, katanya, sebanyak 607 orang menerima temisi, terdiri dari 590 orang menerima Remisi Umum I dengan pemotongan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, sementara 17 orang lagi  memperoleh Remisi Umum II, yakni langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

" Selain remisi umum, terdapat pula pemberian Remisi Dasawarsa 2025 kepada 685 narapidana, termasuk di dalamnya 50 orang narapidana yang menjalani pidana denda, " terangnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X