Realitasonline.id - Madina | Terkait pelaporan dugaan mark-up dan Intervensi kegiatan smart village desa se-kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada tahun anggaran 2023 yang lalu diduga kinerja Kejaksaan lamban untuk mengumumkan siapa tersangka dan kemana lairan dana.
"Laporan kasus dugaan mark-up atau korupsi kegiatan smart village itu saya laporkan pada tahun 2024 lalu di kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan proses sampai saat ini masih dalam bayang-bayang atau kurang jelas," kata Mhd.Yakub Lubis Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Madina kepada wartawan, Rabu (20/08/2025).
Menurut hemat Tamperak, akibat dari lambatnya kinerja Kejati Sumut dalam mengungkap kasus dugaan mark-up anggaran dan intervensi kegiatan smart village desa se-kabupaten Madina diduga pihak kejaksaan ada main mata dengan penerima aliran dana tersebut.
Baca Juga: Kahiyang Ayu Sebut Banyak ibu-Ibu Takut Periksa Kanker Leher Rahim
"Jika pengungkapan kasus ini terus diperlambat, maka timbul dugaan kami ada main antara kejaksaan dan penerima dana, karena jelas kejaksaan agung juga sudah memberikan surat kepada LSM Tamperak bahawa laporan kami sudah dilimpahkan kekejaksaan tinggi sumut," Bebernya.
Awalnya keterlibatan kejaksaan agung dalam penanganan kasus dugaan mark-up dan intervensi kegiatan smart village desa se-kabupaten madina dikarenakan lambatnya kinerja kejaksaan tinggi sumut sehingga LSM Tamperak Madina sebagai pelapor utama kasus tersebut menyurati kejaksaan agung.
"Jadi kami anggap terlalu lambat penanganan kasus smart village desa se-kabupaten Madina maka kami surati kejaksaan Agung RI dan kami sudah menerima surat secara resmi bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi sumut," ujarnya.
Namun kata Yakub, dia sudah mendapat informasi bahwa penangan kasus smart village desa se-kabupaten Madina sudah dilimpahkan dari Kejaksaan tinggi sumut kepihak kejaksaan negeri Madina tapi sampai saat ini proses penangan perkembangan kasus tersebut masih kabur.
"Menurut informasi kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan negeri Madina namun samapai saat ini belum kami ketahui apa tindak lanjut dari kejaksaan Madina siapa tersangka dan kemana aliran dana tersebut," ucapnya.