Realitasonline.id - labusel | unit reskrim polsek kampung rakyat ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (21/8/2025) .
Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis melalui Kanit Reskrim IPDA ML Tobing menjelaskan, kronologi kejadian terjadi Kamis (14/8/2025) sekira pukul 05.00 Wib korban dan saksi Edi Sahputra bangun tidur.
Namun ketika bangun saksi melihat Sp motor Honda Scoopy warna merah hitam diparkiran di dalam rumah, sudah tidak ada lagi. Kemudian korban bersama saksi mencari di sekitar namun tidak ditemukan.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Motor Beraksi di Padangsidimpuan, Polisi Ringkus Eksekutor dan Penadah
" Atas laporan tersebut kita lakukan rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib. Lalu tim Unit Luar Reskrim Polsek Kampung Rakyat mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan pelaku yang berinisial di N8 Pematang seleng Bilah Hulu, " ungkap Ipda ML Tobing.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu Unit Sepeda Motor honda Scoopy tanpa TNKB warna Merah Hitam, kunci Sepeda Motor honda Scoopy tanpa TNKB Warna Merah Hitam. STNK Scoopy tanpa TNKB warna Merah Hitam.
Baca Juga: Polres Taput Ungkap Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Pelaku Masih Belia
Hasil introgasi tersangka MA D Alias Toni iwir 50 th warga Dusun Aek Korsit Desa Perkebunan Tolan Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan mengakui melakukan perbuatan tersebut. "Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(Tompul )