Terendus Dugaan Korupsi Aset, Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I

photo author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 09:12 WIB
Tim pemeriksa Kejatisu di ruang sekretaris perusahaan (Sekper) PTPN 1 Regional 1.
Tim pemeriksa Kejatisu di ruang sekretaris perusahaan (Sekper) PTPN 1 Regional 1.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Rabu (27/8/2025).

Hal ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

 

 

 

Informasi diperoleh menyebutkan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

 

Baca Juga: Verifikasi 3 Kelompok Tani Hutan di Abdya, Kemenhut RI Ingatkan Jangan Lakukan Pelanggaran: Izin Dicabut!

 

“Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

 

Tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain, di antaranya gudang arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55 Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.

Baca Juga: Penanaman Jagung di Afdeling III PTPN IV Adolina Dikritik, APMPEMUS Siap Kawal Program Presiden Prabowo

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X