Sultan Serdang Pastikan Penggeledahan di PTPN Kuatkan Gugatan Kesultanan atas Tanah Eks Konsesi, DPRD Sumut: Harus Diperjuangkan

photo author
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:17 WIB
Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.
Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.

Realitasonline.id - Deli Serdang | Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah Sultan Serdang melalui H.Jamaudin Hasbullah menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Penyidik Kejati Sumatera Utara di kantor PTPN I Regional 1 semakin memperkuat gugatan Kesultanan atas tanah eks konsesi.

“Penggeledahan ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah negara. Perlu ditegaskan, konsesi tanah Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan telah berakhir pada tahun 1948, jauh sebelum lahirnya kebijakan nasionalisasi. Karena itu, penguasaan PTPN atas tanah tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Sultan Serdang sebagaimana yg disampaikan H.Jamaudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8/2025).

Jamaudin selaku Wakil Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Kabupaten Deli Serdang menegaskan Kesultanan Serdang mendukung langkah Kejaksaan dalam membongkar praktik korupsi sekaligus mendesak agar proses hukum tidak hanya menindak pidana, tetapi juga mengembalikan hak adat dan sejarah kepada rakyat dan Kesultanan Serdang.

"Kesultanan Serdang akan terus mengawal proses hukum ini demi keadilan dan pemulihan hak warisan leluhur", tegas Jamaudin.

 

Baca Juga: Jumat Barokah, Faisal Lubis Dermawan di Kotanopan Bantu 11 Desa Kelurahan Anak Yatim

 

Sementara itu Anggota DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga yang dihubungi Realitasonline.id, Jumat (29/8/2025) menyatakan dukungannya atas tuntutan yang dilakukan Sultan Serdang atas tanah eks Konsesi yang saat ini sudah beralih ke PT Citra Land.

Politisi Partai PKB yang duduk di Komisi A DPRD Sumatera Utara ini mendorong pihak Kesultanan Serdang untuk terus menindak lanjutinya. Oleh karenanya, dia menekankan akan memperjuangkan hak Kesultanan yang merasa dirugikan sepanjang telah memiliki bukti-bukti atas kepemilikan tanah tersebut.

"Terkait adanya konflik agraria yang saat ini menjadi tuntutan Sultan Serdang perlu untuk ditindak lanjuti", ucapnya.

"Jika memang memiliki bukti-bukti atas kepemilikan tanah yang merugikan keluarga Sultan Serdang, saya kira hak tersebut harus diperjuangkan", tegasnya.

Penegasan atas bukti dukungannya, Zeira Salim berjanji bahwa DPRD Sumatera Utara siap memfasilitasi dalam rangka untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi.

"Kami Komisi A menunggu jika memang diperlukan untuk menjembati atau memediasi atas konflik yang terjadi", pungkasnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X