Realitasonline.id - Pematangsiantar | Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Junaidi Sitanggang, berjanji membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1000%. Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Solidaritas Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat Se-Kota Pematangsiantar, Selasa (10/9/2025).
Menurut Junaidi, Surat Keputusan (SK) pembatalan kenaikan NJOP akan dikeluarkan paling lambat akhir Oktober 2025.
“Kami Pemko Siantar siap batalkan kenaikan NJOP 1000% dalam SK Wali Kota Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 dan akan kami keluarkan SK pembatalan paling lama akhir bulan Oktober 2025,” ujar Junaidi dalam RDP tersebut.
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Kerangka Manusia di Sergai Ditemukan Warga Dalam Pohon Aren
Junaedi menjelaskan, rapat ini digelar untuk membahas realisasi point ketiga dari Pakta Integritas yang ditandatangani Wali Kota pada 1 September 2025 lalu.
Menurut Junaedi, langkah pembatalan harus melalui prosedur yang benar, termasuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pembatalan kenaikan NJOP ini harus dikonsultasikan dahulu ke pihak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar kami dapat melaksanakannya dengan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam RDP tersebut, pihaknya juga memaparkan peta sebaran kenaikan NJOP di berbagai lokasi di kota itu.