Realitasonline.id - Tarutung | Seberat 8,5 Kilogram ganja kering sebagai barang bukti hasil tangkapan Satreskrim Narkoba dimusnahkan di halaman Mapolres Taput -Tarutung,Jumat(12/9/2025).
Pemusnahan melalui pembakaran di hadiri Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba. Juga disaksikan Kajari Taput diwakili Kasi Pidum Arpan Charles Pandiangan, Jaksa Penuntut Umum Gindo Purba , mewakili Ketua PN Taput Nanda Pratama, dari Dinas Kesehatan Taput Berta Tambunan.
Selain itu , hadir KBO Satres Narkoba Polres Ipda Andri M. Simanjuntak, Kanit II Satres Narkoba Ipda Ardiansyah Ismail Lubis serta Penasehat Hukum para tersangka Langlang Buana.
Baca Juga: Personil Polres Tapsel Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Barang Bukti 60,35 Gram Disita
Kapolres Taput Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan pemusnahan barang bukti dimaksud.
Pemusnahan yang barang bukti narkotika jenis ganja kering itu hasil penangkapan Sat Narkoba bulan Agustus 2025 bdari 6 tersangka dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Taput.
Sebut Walpon, enam tersangka adalah inisial RB ( 23 ) warga Simajambu, Desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Taput, CWH (23 ) warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok Tapsel serta TT ( 30) warga Kecamatan Pangaribuan, Taput.
Baca Juga: Polres Madina Tangkap 36 Tersangka Narkoba, 65 Kg Ganja Kering Diamankan
Saat ini masih sebut Walpon Baringbing, pihak Sat Narkoba Polres Taput masih melengkapi berkas perkara ke enam tersangka untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tarutung.(MN).