Realitasonline.id - Deli Serdang | Barang bukti Narkotika berupa puluhan kilogram sabu dan 15 butir pil ekstasi, Jumat 2/2/2025 sore, dimusnahkan oleh Polrestas Deli Serdang.
Pesmunahan barang bukti (BB) hasil tangkapan dari Provinsi Aceh itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana didampingi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih, dan Wakasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP OJ Samosir juga turut hadir.
Baca Juga: Polres Pakpak Bharat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi
Terlihat juga utusan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang dan Labfor Polda Sumatera Utara tampak hadir.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana dalam konfrensi persnya menjelaskan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi merupakan hasil pengembangan ke Provinsi Aceh dan penangkapan di Jalan Tengku Fachruddin Kelurahan Lubuk Pakam I-II Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskan perwira jebolan Akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini pengembangan ke Provinsi Aceh bermula pada Selasa (3/9/2024) yang lalu.
Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang bekerjasama dengan pihak Avsec Bandara Kualanamu Internasional melakukan pengungkapan kasus Narkotika dengan tersangka berinisial AR alias S dengan barang bukti sabu berat kotor 2 kg.
Dari hasil penyelidikan, jika jaringan tersebut melakukan pengiriman kembali Narkotika jenis sabu melalui pinggiran Pantai Desa Lhok Puuk Kecamatan Saenuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.
Lalu Sabtu (29/04/2025), personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menindaklanjuti informasi berharga itu dan berangkat menuju lokasi pinggiran pantai yang disebutkan.
Minggu (30/04) pukul 07.30 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sebuah mobil berhenti di samping tambak dekat pantai.
Terlihat, seorang pria diketahui berinisial MI turun dan diduga menjemput sabu.
Petugas mendatanginya dan membekuk MI yang saat itu mengangkat dan memuat barang berupa tas yang diambilnya dari semak-semak dekat Tambak, lalu dimasukkan kedalam Bagasi Mobil.
Setelah petugas membekuknya dan pria itu mengaku berinisial SR alias S (47) warga Desa Lhok Puuk Kecamatan Saenuddon Kabupaten Aceh Utara.
Selain mengamankan tersangka SR alias S, petugas juga menyita empat buah tas/shopping bag yang didalamnya terdapat 57 bungkus plastik merk Chinese Of Tea berisikan sabu berat brutto 61.885 gram, satu buah tas shoping bag warna hitam didalamnya terdapat tiga bungkus plastik berisikan pil ekstasi warna hijau merk Maserati sebanyak 15.046 butir.