Realitasonline.id - Madina | Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap kasus narkoba selama periode April hingga Agustus 2025 di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Selasa (12/8/2025).
Dalam kurun waktu tersebut, Satres Narkoba Polres Madina mengamankan 36 orang pelaku narkoba yang dilanjutkan proses hukum sampai ke tingkat pengadilan. Di luar itu, pelaku narkoba yang diamankan dijatuhi hukuman rehabilitasi dan medis ke BNNK Madina.
Kapolres Madina mengatakan periode April hingga Agustus ini, Satres Narkoba berhasil menyita barang bukti narkoba berupa sabu, pil ekstasi, dan daun ganja.
Baca Juga: Tesla Model Y 2025 Impor, Kenapa SUV Listrik Ini Jadi Perbincangan Seru Para Pecinta Mobil?
"Dari 36 tersangka ini, kita berhasil menyita barang bukti sabu 86,47 gram, 65,50 kilogram daun ganja kering siap edar, Pil ekstasi 5 butir, 6 hektare ladang ganja di bukit Tor Sihite, dan 6 batang tanaman ganja di pegunungan Hutabargot," kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh.
Kapolres menjelaskan bahwa status 36 tersangka itu adalah terlibat jaringan narkoba sebagai penjual, pengedar, dan kurir.
Baca Juga: Bekali Digitalisasi, Tim Pendamping Aplikasi SRIKANDI Sambangi Perkim LH Abdya
Maka dari itu, para tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Madina, kata AKBP Paloh, terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Pihaknya terus meminta dukungan dan bantuan semua pihak.