Bupati Tapsel Tegaskan APL 4.577 Ha Milik Rakyat, BPN Harus Bertindak

photo author
- Senin, 15 September 2025 | 09:58 WIB
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu saat memimpin rskor penyelesaian sengketa lahan antara PT TPL dengan masyarakat, di kantor Bupati Tapsel. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu saat memimpin rskor penyelesaian sengketa lahan antara PT TPL dengan masyarakat, di kantor Bupati Tapsel. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Baca Juga: Kota Medan Jadi Destinasi Pertama City Gas Tour 2025, PGN Ajak Warga Nikmati Energi Bersih

 

Kedua, Hutan Produksi yang sudah dikelola masyarakat untuk menghidupi keluarga, permukiman dan fasilitas umum, diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga nantinya masyarakat dapat memperoleh surat SHM atas tanah bagiannya.

" Sesungguhnya seluruh peserta rapat termasuk TPL sepakat untuk APL ini adalah kewenangan daerah. Masalahnya adalah hingga sekarang BPN masih ragu untuk pensertifikatan, " tegasnya

Dalam berita acara rapat juga disebutkan tanah persawahan dan perladangan maksimum 2 Ha per KK, itu adalah berdasarkan kelaziman yang nantinya juga mempertimbangkan situasi riil di lapangan dengan mempedomani ketentuan terkait TORA.

" Kami siapkan dana di APBD Tapsel untuk kegiatan TORA. Karena sesuai aturan, ada kewajiban setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB ke Kas Negara. Saya rasa inilah keputusan terbaik sesuai dengan kewenangan yang ada pada Bupati, " jelas Gus Irawan.

Bupati Tapsel juga sempat berfikir untuk menyelesaiakan semua ini secara senyap saja, tidak gembar gembor. Tapi itulah, kelihatannya ada pihak yang mungkin keliru memaknai keputusan rapat tersebut sehingga perlu diluruskan, termasuk juga soal luasan izin PT TPL di Tapsel yang seolah-olah bertambah 1.200-an Ha, yakni dari 13 ribuan menjadi 14 ribuan.

 

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Berintegritas: Kebijakan Ditetapkan Sesuai Regulasi Yang Berlaku

 

Sesuai addendum izin PT TPL terakhir tahun 2021, setelah di overlay dengan peta Kehutanan terbaru yaitu SK No: SK.6609/Menlhk-PKTL/KUH/PLH.2/10/2021 tanggal 02 Oktober 2021, luasnya tetap sama dan diketahui bahwa didalamnya terdapat 4.577 Ha yang sudah APL.

Perbedaan itu terjadi karena pada peta 2024 kurang memperhatikan batas administrasi Kabupaten, sehingga 1.200 Ha itu keluar dari wilayah Tapsel. Tentu harus dikembalikan lagi ke Tapsel, kalau tidak Tapsel akan rugi.

Tapsel sudah kehilangan wilayah yang berbatasan dengan tiga Kabupaten tetangga sesuai peta Badan Informasi Geospasial *BIG) yang diberitakan pada September 2024 lalu, yakni seluas lebih 15 ribu Ha.

" Sudah cukuplah, jangan pula kita kehilangan 1.200 an hektar lagi, yang ada ini harus kita pertahankan. Siapa tahu kedepannya ada perubahan kebijakan dari Pusat, yang 1.200 an Ha hektar tersebut tetap masuk wilayah Tapsel, " harap Gus Irawan.

Lebih lanjut ditambahkan, pada saat rapat bersama Frokopimda, BPN dan TPL kemarin, ia merasa kalau untuk APL sudah selesai clear and clean. Sehingga fokus berikutnya adalah Hutan Produksi. Segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) pendataan sebagai bahan untuk pengajuan TORA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X