Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan Kepala Sekolah Ditolak PN Lubuk Pakam

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 07:20 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)
Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 101928 Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, dibacakan dalam persidangan, Rabu (17/9/2025) pada Sidang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dipimpin Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus itu beragenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Despita Munthe, Raiyah, dan Amri.

Dalam putusannya, majelis menyatakan seluruh dalil keberatan tidak dapat diterima. “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum Despita Munthe, Raiyah, dan Amri tidak dapat diterima,” ucap Simon saat membacakan amar putusan.

 

Baca Juga: Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru Dalam Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

 

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemeriksaan pokok perkara. Kasus ini tercatat dalam register perkara Nomor 1344/Pid.B/2025/PN.Lbp atas nama terdakwa Despita Munthe, Raiyah, dan Amri.

Secara hukum, putusan sela tersebut menegaskan bahwa dakwaan JPU dianggap sah dan memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Persidangan pun akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi, alat bukti, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X