Belum Ada Putusan Pengadilan, Eksekusi Tanah di Desa Sena oleh PN Lubuk Pakam Dinilai Melanggar Hukum

photo author
- Rabu, 8 Januari 2025 | 14:51 WIB
Rektor UNUSU Ibnu Affan
Rektor UNUSU Ibnu Affan

Realitasonline.id - Deli Serdang | Ketua Tim Pengacara Sultan Negeri Serdang yang saat ini dipercaya menyelesaikan tanah-tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang Ibnu Affan mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dapat dituntut secara hukum.

Pasalnya, PN Lubuk Pakam dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) apabila tetap memaksa melakukan eksekusi terhadap tanah adat Kesultanan Negeri Serdang yang kini dikuasai oleh Ricky Prandana Nasution dan H. Jama’uddin Hasbullah,

Ibnu Affan menyebutkan, pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 206 RBg s/d Pasal 258 RBg atau Pasal 195 HIR s/d Pasal 224 HIR.

Baca Juga: Menteri PAN RB Perlu Tinjau Ulang Perekrutan PPPK di Aceh Tenggara, Ini Kejanggalannya

 

Pasal 206 dan 207 RBg menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap perkara yang telah berkuatan hukum tetap ((inkracht van gewijsde), sedangkan keberadaan tanah yang akan dieksekusi oleh PN Lubuk Pakam yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas ± 102 hektar masih dalam proses hukum yang mulai disidangkan di PN Lubuk Pakam pada hari Kamis, tanggal 09 Januari 2025 dengan register perkara Nomor 596/Pdt.G/2024/PN.Lbp.

"Namun anehnya pada hari yang sama PN Lubuk Pakam telah menjadwalkan eksekusi atas tanah tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor W2-U4/40/HK.02/I/2025, tanggal 3 Januari 2025, Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lanjutan Perkara Nomor 13/Pdt.Eks/2024/PN.Lbp. Jo 1/Pdt.P-Kons/2024/PN. Lbp," terang Ketua MABMI Kabupaten Deli Serdang ini.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan, Brang Buktinya bukan Cuma Sabu

 

"Hal ini jelas merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ketua PN Lubuk Pakam. Oleh karena itu pihaknya telah menyurati Ketua PN Lubuk Pakam yang meminta agar menghentikan pelaksanaan eksekusi tersebut. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Kapolri dan pihak-pihak terkait lainnya," tegasnya.

Menurut Ibnu, penguasaan kliennya atas tanah dimaksud bukannya tanpa dasar, akan tetapi telah sesuai dengan ketentuan hukum karena diberikan langsung oleh Sultan Negeri Serdang (Tuanku Akhmad Thala’a Syariful Alamsyah) berdasarkan Surat Penyerahan Hak Keperdataan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara kliennya dengan OK Saidin mewakili Sultan Negeri Serdang tertanggal 25 Mei 2023 yang telah dilegalisasi oleh Notaris Mauliddin Shati.

Lebih detail Ibnu menjelaskan, bahwa secara historis tanah yang dikuasai kliennya adalah berasal dari tanah adat milik Kesultanan Negeri Serdang.

Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Aceh Selatan, Brang Buktinya bukan Cuma Sabu

Tanah itu telah disewakan kepada perusahaan perkebunan Hindia Belanda bernama Senembah Maatschappij sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian Acte Van Concessie Perceel Batang Koweis I en II antara Sultan Negeri Serdang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X