Firli Bahuri Ajukan Saksi Baru Dalam Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Rabu, 27 Desember 2023 | 11:05 WIB
Ekst Ketua KPK, Firli Bahuri  (Katadata)
Ekst Ketua KPK, Firli Bahuri (Katadata)

Jakarta - Realitasonline.id |Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berencana mengajukan nama baru untuk dijadikan sebagai saksi dalam kasus yang menimpa dirinya.

Firli Bahuri akan mengajukan nama lain sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama lain ini diajukan Firli Bahuri setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk dirinya.

Baca Juga: Fim 13 Bom di Jakarta Tayang Besok, Jadi Film Action Indonesia Terbesar !

"Ya nanti kan kita ajukan (saksi meringankan) pengganti beliau (Alexander Marwata) kan," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar kepada wartawan pada Rabu (27/12/2023).

Ian tak membeberkan siapa sosok saksi meringankan yang diajukan untuk menggantikan Alex.

Ia hanya menyebut sosok saksi meringankan tersebut akan disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Bursa Saham Asia Pasifik Meroket di Zona Hijau: Saham-saham Australia Mencapai Level Tertinggi dalam Dua Tahun

"Ya nanti kita sampaikan di pemeriksaan hari ini lah," ucap dia.

Sebelumnya, pihak Firli Bahuri mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi a de charge atau meringankan dalam kasus dugaan pemerasan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan salah satu yang diajukan adalah nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Naik Lebih dari 2% di Pasar Spot ke Level Tertinggi Bulan Ini

Kemudian, dua orang lainnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara satu lainnya meminta pemeriksaan ditunda.

"Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa, Prof Romli Atmasasmita minta penundaan," ucap Ade, Jumat (22/12/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X