Terseret Isu Fee Proyek 15 Persen, Pejabat Dinas PUTR Langkat Tantang Buka-Bukaan

photo author
- Kamis, 25 September 2025 | 13:28 WIB
Ilustrasi gambar Dinas PUTR Langkat. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar Dinas PUTR Langkat. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - LANGKAT Tudingan liar kembali menghantam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat.

Kali ini Deni, salah satu Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut disebut-sebut meminta fee 15 persen dari nilai proyek kepada pihak rekanan.

Tudingan ini muncul dalam sebuah pemberitaan media lokal dan langsung memantik reaksi keras.

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Rusak Akibat Bencana, Kadis PUTR Langkat Bongkar Masalah Rekanan Nakal

Deni tidak tinggal diam. Ia membantah tudingan tersebut secara terbuka, bahkan menantang siapa pun yang memiliki bukti untuk mengungkapkannya ke publik.

“Kalau memang saya minta fee seperti yang dituduhkan, silakan tunjukkan buktinya. Jangan hanya berani bicara di media tanpa dasar yang jelas,” ujar Deni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/9/2025).

Deni menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan proyek, baik melalui tender maupun penunjukan langsung, selalu mengikuti aturan. Ia mengklaim, tidak ada satu pun rekanan yang bisa lolos tanpa melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Baca Juga: Clear Sudah Masalahnya, Edi Sinuraya dan Ari Berdamai, Saat Bersilaturahmi Berharap Kedepannya Saling Bersinegi

“Kalau berkas tidak lengkap, tidak akan lolos. Kami umumkan pemenang berdasarkan kelayakan administrasi dan teknis, bukan karena uang pelicin,” tegasnya.

Meski membantah keras, Deni menyambut baik jika ada audit independen atau penelusuran lebih lanjut dari lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Dugaan Langgar Hak Pekerja, Perkumpulan Penjara Laporkan PT MBS ke Kejari Labusel

Isu dugaan “fee proyek” memang bukan hal baru dalam dunia pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Namun Deni menilai, tuduhan tanpa bukti hanya akan memperkeruh suasana dan mencederai kredibilitas pejabat yang bekerja sesuai aturan. (ND)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X